Rosmah Mansor Bebas dari Kasus Pencucian Uang dan Pengendalian Pajak

Berita Berita

Rosmah Mansor Bebas dari Kasus Pencucian Uang dan Pengendalian Pajak
ROSMAH MANSORPENCUCIAN UANGPENGENDALIAN PAJAK
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 53%

Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan Rosmah Mansor dari kasus yang berlangsung selama enam tahun, melibatkan 12 dakwaan pencucian uang dan 5 dakwaan atas penghindaran pajak. Hakim menyatakan tuduhan tersebut bersifat bermuka dua dan tidak mengungkapkan pelanggaran apa pun. Rosmah menganggap pembebasannya sebagai hadiah untuk dirinya sendiri dan suaminya, mantan Perdana Menteri Najib Razak.

Keputusan itu ditetapkan Pengadilan Tinggi Malaysia pada Kamis yeng membebaskan Rosmah Mansor dari kasus yang berlangsung selama enam tahun itu.

Muniandy mengatakan dia menggunakan yurisdiksi aslinya dan kekuasaan yang melekat padanya sebagai hakim pengadilan untuk memberikan pembebasan dan pembebasan terdakwa.“Pengacara saya telah meyakinkan saya sejak hari pertama bahwa tuduhan ini tidak berdasar tetapi Anda tidak akan pernah bisa yakin,” kata Rosmah.

“Pembebasan saya di ulang tahun saya ini bukan hanya hadiah yang berarti bagi saya tetapi juga hadiah untuk Bossku saya,” katanya, seperti dikutip New Straits Times, merujuk pada julukan yang digunakan para pendukung Najib. pada mantan perdana menteri. Dia telah didakwa dengan tuduhan pencucian uang sesuai dengan Bagian 4 Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum tahun 2001.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

ROSMAH MANSOR PENCUCIAN UANG PENGENDALIAN PAJAK MALAYSIA NABIB RAZAK

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

456 Kasus Buruh Migran Diterima SBMI456 Kasus Buruh Migran Diterima SBMISurvei Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SBMI) mencatat 456 kasus terkait buruh migran pada tahun 2024. Sebagian besar kasus (70,6%) dialami oleh buruh migran laki-laki, didorong oleh peningkatan kasus di sektor perikanan, perkebunan, dan penipuan online. Kasus penipuan mendominasi dengan 447 kasus, diikuti oleh pemalsuan dokumen (415 kasus), Tindak Pidana Perdagangan Orang (251 kasus), jeratan utang (162 kasus), dan gaji tidak dibayar (131 kasus).
Baca lebih lajut »

Ikut Gembira Guru Supriyani Divonis Bebas, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Mudah-mudahan Ini Kasus TerakhirIkut Gembira Guru Supriyani Divonis Bebas, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Mudah-mudahan Ini Kasus Terakhir'Mudah-mudahan itu menjadi kasus terakhir ya, kasus Bu Supriyani...'
Baca lebih lajut »

Tepat Hari Guru Nasional, Guru Supriyani Divonis Bebas dari Kasus PenganiayaanTepat Hari Guru Nasional, Guru Supriyani Divonis Bebas dari Kasus PenganiayaanMAJELIS Hakim Pengadilan Negeri PN Andoolo pada Senin 2511 menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani guru honorer di SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan
Baca lebih lajut »

Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Bebas, Presiden Filipina: Terima Kasih Prabowo SubiantoTerpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Bebas, Presiden Filipina: Terima Kasih Prabowo SubiantoPerlu diketahui, Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dihukum di Indonesia pada 2010 lalu atas tuduhan kasus narkoba itu kini bebas.
Baca lebih lajut »

Biodata dan Profil Mary Jane: Terpidana Mati Kasus Narkoba Bebas, Begini Kisah HidupnyaBiodata dan Profil Mary Jane: Terpidana Mati Kasus Narkoba Bebas, Begini Kisah HidupnyaDiduga menjadi korban perdagangan manusia, inilah jejak hidup kisah Mary Jane
Baca lebih lajut »

Lina Mukherjee Akhirnya Bebas Usai Dipenjara Kasus Penistaan AgamaLina Mukherjee Akhirnya Bebas Usai Dipenjara Kasus Penistaan AgamaLina Mukherjee ditahan gara-gara makan babi ucap bismillah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 04:14:12