JPNN.com : 200 masyarakat bakal geruduk Pengadilan Negeri Surabaya tuntut keadilan bagi korban Dini Sera Afrianti yang
jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti.Penyebabnya, majelis hakim menilai Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat KUHP.
Baca Juga:Padahal, barang bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban telah dihadirkan dalam persidangan. Merespons putusan itu, ratusan massa berencana akan mengggelar aksi berjudul Keadilan untuk Dini Sera Afrianti di depan Pengadilan Negeri Surabaya, besok Senin . Koordinator aksi Johar mengatakan tujuan daripada aksi itu adalah menununtur kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengevaluasi dan menindak tegas hakim yang memutus perkara ini. Mereka ialah hakim ketua Erintuah Damanik, Mangapul dan Heri Hanindyo.Ratusan massa aksi itu akan berkumpul di empat titik di antaranta di Alun-alun Sidoarjo, Kejati Jatim dan Bundaran Cito.
Ronald Tannur Divonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Kasus Penganiayaan Kasus Pembunuhan Surabaya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengacara Dini Sera Afrianti Bakal Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Badan Pengawas MADimas mewakili keluarga Dini mengaku sangat kecewa dan prihatin dengan keputusan bebas Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI tersebut.
Baca lebih lajut »
Ronald Tannur Divonis Bebas Kasus Dini Sera Afrianti, Sahroni: Ini Memalukan, Hakimnya Sakit NihDia mengajak para pihak pemangku kebijakan agar mengawasi dengan seksama putusan tersebut. Menurutnya, para hakim tersebut harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak-pihak yang berwenang.
Baca lebih lajut »
Respons KY Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Penganiayaan hingga Tewas Dini Sera AfriantiGregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti sudah dinyatakan mendapatkan vonis bebas, Komisi Yudisial (KY) pun akan turun tangan melakukan penyelidikan.
Baca lebih lajut »
Kejari Surabaya Ajukan Kasasi atas Bebasnya Ronald Tannur, dalam Kasus Penganiayaan Pacarnya Dini Sera AfriantiBerita Kejari Surabaya Ajukan Kasasi atas Bebasnya Ronald Tannur, dalam Kasus Penganiayaan Pacarnya Dini Sera Afrianti terbaru hari ini 2024-07-25 13:30:15 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
5 Fakta Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Penganiayaan hingga Tewas Dini Sera AfriantiPN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti pada Rabu 24 Juli 2024.
Baca lebih lajut »
Tangisan Bahagia Ronald Tannur Usai Divonis Bebas Kasus Dini Sera Afrianti: Putusan Hakim Cukup AdilDikonfirmasi apakah ia akan melakukan upaya hukum lain mengingat sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya.
Baca lebih lajut »