Ronald Tannur Dijebloskan Ke Rutan Medaeng, Kemenkumham Janji Tidak Ada Keistimewaan

Ronald Tannur Berita

Ronald Tannur Dijebloskan Ke Rutan Medaeng, Kemenkumham Janji Tidak Ada Keistimewaan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 70%

Kemenkumham Jatim berkomitmen memproses sesuai ketentuan perundangan, tidak ada keistimewaan.

Ronald Tannur saat dijebloskan di Rutan Medaeng, Jawa Timur, Minggu . dari tempat tinggalnya dan menjebloskannya di Rumah Tahanan Surabaya di Medaeng. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur sebagai pengelola rumah tahanan berkomitmen memproses sesuai ketentuan perundangan, tidak ada keistimewaan.

Heni mengatakan, terpidana Ronald Tannur tiba di Medaeng diantar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakoso. Ronald diterima tim pengelola rutan yang dipimpin Kepala Rutan Medaeng Tomi Elyus.Sesuai ketentuan, terpidana yang masuk ke rutan harus menjalani pengecekan berkas administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, terpidana Ronald Tannur dalam kondisi sehat. Namun, kondisi kesehatan itu akan terus dipantau.

Kejati Jatim kemudian mengajukan upaya banding hingga Mahkamah Agung dengan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Ronald Tannur dipidana dengan pidana lima tahun penjara. ”Uang yang beredar dengan nilai miliaran rupiah itu untuk kepentingan Ronald. Oleh karena itu, patut diduga uang itu milik terpidana dan keluarganya sehingga mereka juga harus diproses hukum karena meminta pengacara untuk menyuap hakim yang memproses di PN Surabaya, bahkan diduga juga di Mahkamah Agung,” kata Dimas.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Terjerat Kasus Suap Hakim AgungKekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Terjerat Kasus Suap Hakim AgungTotal kekayaan Edward mencapai Rp 11.143.172.793.
Baca lebih lajut »

Pengamat Duga Ada Keterlibatan Oknum Penegak Hukum Lain dalam Kasus Suap Ronald Tannur, Ini BuktinyaPengamat Duga Ada Keterlibatan Oknum Penegak Hukum Lain dalam Kasus Suap Ronald Tannur, Ini BuktinyaBerita Pengamat Duga Ada Keterlibatan Oknum Penegak Hukum Lain dalam Kasus Suap Ronald Tannur, Ini Buktinya terbaru hari ini 2024-10-26 16:18:25 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Terkuak Peran Zarof Ricar di Perkara Kasasi Ronald TannurTerkuak Peran Zarof Ricar di Perkara Kasasi Ronald TannurEks pejabat MA, Zarof Ricar, ditetapkan tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Ia diduga bersekongkol dengan pengacara untuk memanipulasi vonis.
Baca lebih lajut »

Melihat LHKPN Eks Pejabat MA yang Ditangkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald TannurMelihat LHKPN Eks Pejabat MA yang Ditangkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald TannurKejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menangkap satu orang pelaku penerima suap atau gratifikasi usai membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca lebih lajut »

Kronologi Pengacara Ronald Tannur Suap Zarof Ricar dan Minta Vonis Kasasi Tak BersalahKronologi Pengacara Ronald Tannur Suap Zarof Ricar dan Minta Vonis Kasasi Tak BersalahKejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, menyuap eks pegawai MA, Zarof Ricar dan meminta banding kasasi di MA.
Baca lebih lajut »

KY Siap Kolaborasi dengan Kejagung-MA Dalami Kasus Suap Vonis Bebas Ronald TannurKY Siap Kolaborasi dengan Kejagung-MA Dalami Kasus Suap Vonis Bebas Ronald TannurBerita KY Siap Kolaborasi dengan Kejagung-MA Dalami Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur terbaru hari ini 2024-10-26 15:15:58 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 10:37:33