Sebelumnya Trump pada minggu lalu menggunakan lagu Rolling Stone berjudul “You Can’t Always Get What You Want” di Tulsa, Oklahoma.
Iman Rahman Cahyadi / CAH- Band legendaris, The Rolling Stones mengeluarkan peringatan hukum kepada Presiden AS Donald Trump atas penggunaan musik mereka untuk kampanye. Sebelumnya Trump pada minggu lalu menggunakan lagu Rolling Stone berjudul “You Can’t Always Get What You Want” di Tulsa, Oklahoma.
Trump sebelumnya menggunakan lagu yang sama untuk kampanyenya untuk pemilu AS 2016. Pada tahun itu, Rolling Stones lewat akun twitter-nya menegaskan tidak mendukung Trump. Sebuah pernyataan dari pengacara Rolling Stones mengatakan mereka bekerja dengan organisasi hak asasi, BMI, untuk mencegah penggunaan lagu-lagu mereka tanpa izin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lagunya Dipakai Kampanye Trump, Rolling Stones Ancam dengan Tuntutan HukumBand legendaris Rolling Stones memberi peringatan kepada tim kampanye Presiden Donald Trump.
Baca lebih lajut »
Rolling Stones Larang Trump Pakai Lagu Mereka Saat Kampanye |Republika OnlineThe Rolling Stones tak segak ajukan tuntutan hukum bila Trump terus melakukannya.
Baca lebih lajut »
Jadi Dalang 'Prank' Kampanye Trump, Nenek Ini Direkrut Tim Kampanye BidenMary Jo Laupp yang dijuluki 'TikTok Grandma', popularitasnya meningkat sejak menggalang massa untuk mengerjai kampanye Trump di Tulsa.
Baca lebih lajut »
Trump soal Chicago: Lebih Parah dari Afghanistan, Hidup di Sana Seperti di NerakaChicago memiliki tingkat kriminalitas yang sangat tinggi. Pada akhir Mei, kota itu mencatat 18 angka kematian akibat pembunuhan dalam satu hari.
Baca lebih lajut »
Khawatir Kena Corona, Trump Mendadak Batal Main GolfPembatalan itu diumumkan Gedung Putih, hanya beberapa jam sebelum keberangkatan sang presiden.
Baca lebih lajut »
Trump Instruksikan Perusak Patung di AS Dipenjara |Republika OnlinePerintah eksekutif Trump menyebutkan perusakan patung dan monumen dipenjara 10 tahun.
Baca lebih lajut »