Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengakui menerima uang dari sejumlah pihak. Dia hanya membantah menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengakui menerima uang dari sejumlah pihak. Dia hanya membantah menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.'Saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan,' kata Robin seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 September 2021.Dia meminta maaf atas perbuatannya kepada KPK dan Polri.
Dakwaan menyebut duit itu salah satunya berasal dari Azis dan Aliza sebanyak Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu.Selain itu, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar; Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp 507 juta; Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp 5,197 miliar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Uang Rp 11,5 Miliar - Tribunnews.comJaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mendakwa ajun komisaris polisi (AKP) tersebut menerima suap dari lima pihak beperkara di komisi antikorupsi.
Baca lebih lajut »
Jaksa KPK Ungkap Eks Penyidik Robin Pattuju Terima Suap di Safe HouseJaksa pada KPK menyebut, Robin Pattuju menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021
Baca lebih lajut »
Eks Penyidik KPK AKP Robin Jalani Sidang Dakwaan Hari IniMantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin, hari ini akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Baca lebih lajut »
Stepanus Robin, Bekas Penyidik KPK Penerima Suap Mulai Disidang Hari IniBersama Maskur Husain, Stepanus Robin didakwa menerima uang dugaan suap dengan jumlah total Rp11 miliar dan USD36.000 dolar. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)...
Baca lebih lajut »
Eks penyidik KPK Stepanus Robin didakwa terima suap Rp11,5 miliarBekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar ...
Baca lebih lajut »