Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pesepeda road bike bisa menggunakan jalur di luar jalur sepeda. Hak istimewa road bikers ini mengundang ragam reaksi.
Dia melanjutkan, berdasarkan Pasal 122 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan lain atau di luar jalur yang sudah disiapkan.
Bila pengendara kendaraan tidak bermotor melanggar pasal tersebut, maka dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 229 UU Nomor 22 tahun 2009."Nah, itu juga diatur di Permenhub Nomor 59 tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan raya. Dia engga boleh menggunakan jalur sisi lain, kecuali di jalur yang disediakan," urai Tigor.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Alasan DKI Izinkan Road Bike Melintas di Sudirman-Thamrin Saat Hari KerjaPemerintah DKI Jakarta akan mengizinkan pesepeda road bike melintasi jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat pada hari kerja.
Baca lebih lajut »
JLNT Kp Melayu-Tanah Abang Resmi Jadi Jalur Khusus Road Bike Saat WeekendJLNT Kp Melayu-Tanah Abang resmi menjadi kalur khusus pesepeda road bike saat weekend. Jam operasionalnya mulai dari pukul 05.00 WIB-08.00 WIB.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Koordinasi dengan Kejaksaan-Pengadilan soal Tilang Road BikeDirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya kini tengah membicarakan rencana tersebut bersama kejaksaan dan pengadilan.
Baca lebih lajut »
Wagub DKI: Sepeda Road Bike Dilarang Lintasi Jalanan di Luar Jam KhususWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan lintasan permanen sepeda road bike nantinya hanya berlaku di jam tertentu.
Baca lebih lajut »
Polisi Ingatkan Pesepeda Road Bike tidak Arogan di JalanApabila jalur khusus road bike sudah beroperasi, kepolisian siap menindak tegas pesepeda yang nekat keluar jalur. Apalagi sampai menguasai jalan.
Baca lebih lajut »