RKUHP Final: Menghasut hingga Menyetubuhi Hewan Terancam Denda Rp 50 Juta TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur soal tindak pidana penghasutan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan. Salah satunya adalah tentang menghasut hewan yang tertulis dalam Pasal 338. “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” tulis pasal tersebut dari draft RKUHP final.Pasal tersebut merujuk kepada enam hal, yaitu: a. menghasut hewan sehingga membahayakan orang; b.
Perlu diketahui bahwa denda kategori II sebesar Rp 10 juta dan kategori III berjumlah Rp 50 juta.Selain itu, Pasal 340 Ayat 1 disebutkan bahwa pidana penjara paling lama setahun atau pidana paling banyak kategori II atau Rp 10 juta. Itu merujuk pada huruf a. terkait orang yang menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan.Huruf b.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Draf Final RKUHP: Berisik pada Malam Hari Bisa Didenda Rp 10 JutaDraf Final RKUHP menuliskan bahwa berisik atau mengganggu tetangga dan membuat seruan atau tanda bahaya palsu terancam denda Rp 10 juta.
Baca lebih lajut »
Kok Bisa Dulu Mobil LCGC Dijual Rp 80 Jutaan Sekarang Nyaris Rp 190 Juta?Harga mobil LCGC makin ke sini makin naik bahkan nyaris Rp 190 juta. Kok bisa ya dulu dijual Rp 80 jutaan.
Baca lebih lajut »
Polemik Draf RKUHP, Waketum Garuda: Namanya Menghina Tidak DibenarkanPolemik draf RKUHP disorot karena masih memunculkan pasal penghinaan terpada Presiden dan Wakil Presiden.
Baca lebih lajut »
Kontras Anggap Banyak Pasal RKUHP Berpotensi Mengganggu Kebebasan Warga NegaraHadirnya pasal-pasal kontroversial di RKUHP dianggap membuka ruang terjadinya pemidanaan secara paksa bagi siapa pun yang kritis terhadap negara.
Baca lebih lajut »