Muhammad Rizieq Shihab segera bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri hari ini. * Nasional
Adapun Rizieq ditahan terkait dua kasus.
Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi. Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat subsider Pasal 14 Ayat lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PA 212: Rizieq Shihab Jadi Tahanan Kota, Hari Ini Istirahat Bersama KeluargaSekretaris Majelis Syuro PA 212 Slamet Maarif mengunjungi mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab usai dinyatakan bebas bersyarat.
Baca lebih lajut »
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari IniKabag Humas dan Protokol Ditjen PAS mengonfirmasi Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini
Baca lebih lajut »
Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pengerahan MassaMantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas hari ini, Rabu (20/7/2022). Kata kuasa hukum soal bebasnya Rizieq Shihab hari ini.
Baca lebih lajut »
Eks Pemimpin FPI Rizieq Shihab BebasMantan pentolan FPI, Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (20/7/2022).
Baca lebih lajut »
Rizieq Shihab Bebas, Ini Kronologi KasusnyaRizieq Shihab adalah terpidana yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana sekaligus.
Baca lebih lajut »
Alasan Habib Rizieq Shihab Bebas Meski Masa Hukuman Belum Usai - Pikiran-Rakyat.comHabib Rizieq Shihab ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93.
Baca lebih lajut »