Perwali baru merupakan pengetatan aturan penerapan protokol kesehatan di Surabaya.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan Perwali nomor 33 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya. Perwali baru tersebut merupakan pengetatan dari aturan sebelumnya, khususnya dalam penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19.
“Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Makanya, ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali No. 33 Tahun 2020 ini. Termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan,” kata Irvan di Surabaya, Rabu .
Perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/ warung/usaha sejenis, untuk karyawan. Karyawannya wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif. Irvan mengatakan, perubahan aturan juga ada di pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka. Meliputi, destinasi pariwisata, arena permainan, salon/barber shop, gelanggang olah raga. Kecuali gelanggang renang, kolam renang, lapangan basket, lapangan futsal, dan lapangan voli.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
India Kembali Terapkan |em|Lockdown|/em| di Beberapa Negara Bagian |Republika OnlineKasus Covid-19 di India hampir menembus satu juta.
Baca lebih lajut »
Daop 8 Surabaya Kembali Operasikan Kereta Api Lokal |Republika OnlineBaru 36 kereta api lokal yang dioperasikan dari total 46 kereta.
Baca lebih lajut »
Scoot Kembali Terbangi Surabaya-Singapura Mulai 17 Juli |Republika OnlineScoot menawarkan pilihan pembatalan ke penumpang berupa pengembalian uang tunai.
Baca lebih lajut »
Jabar Terapkan Denda tak Pakai Masker Rp 150 Ribu |Republika OnlineVideo Ridwan mengatakan aturan tersebut akan berlaku mulai 27 Juli selama 14 hari. RepublikaTV Jabar
Baca lebih lajut »
PHRI Imbau Hotel dan Restoran Terapkan Protokol Kesehatan |Republika OnlinePHRI pun mendorong pemerintah daerah untuk ikut melakukan fungsi pengawasan.
Baca lebih lajut »
Kuningan Terapkan AKB |Republika OnlineAKB di Kuningan berlaku sejak 13 Juli sampai dengan 31 Juli 2020.
Baca lebih lajut »