Artikel ini membahas bahaya mengabaikan utang pinjol legal. Meskipun banyak menganggap utang pinjol akan hangus, sebenarnya utang tetap wajib dibayar sampai lunas. Kegagalan melunasi utang dapat menjerat debitur dalam risiko seperti denda dan bunga yang lebih besar.
Pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu solusi untuk mendapatkan uang secara cepat. Saat ini, ada banyak pinjol legal yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga aman untuk digunakan. Sebagai debitur, tentunya wajib untuk mengembalikan seluruh uang yang telah dipinjamkan oleh pihak pinjol. Namun, tak sedikit debitur justru tidak membayar utang tersebut. Sebab, banyak masyarakat yang mengira utang pinjol akan hangus dengan sendirinya jika tidak dibayar.
Hal tersebut sebenarnya salah besar dan justru sangat berisiko bagi debitur.Dilansir situs Hukum Online, utang yang terdapat di pinjol legal wajib dibayar sampai lunas. Hal ini berkaitan dengan kewajiban debitur untuk melunasi utang-utangnya kepada kreditur.'Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.' Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya maka dianggap wanprestasi. Jika debitur wanprestasi, maka pihak pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka dalam waktu perjanjian. Jadi, sekecil apapun nominal utang yang ada di aplikasi pinjol, maka debitur wajib membayarnya sampai lunas.Perlu diingat, ada sejumlah risiko jika debitur tidak melunasi utang-utangnya di pinjol, yaitu:Risiko yang pertama adalah debitur akan dikenakan denda dan/atau bunga yang lebih besar. Hal itu membuat debitur harus membayar utang dengan jumlah yang lebih besar lagi. Meski dalam pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman, tetapi biasanya tetap menentukan bunga dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per har
PINJOL UTANG RISIKO PENAGIHAN KEWAJIBAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jelang Natal dan Tahun Baru, Begini Tren Utang Pinjol Warga RIPertumbuhan pinjaman industri fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjaman online (pinjol) menyusut pada bulan September.
Baca lebih lajut »
Bebas Utang di 2025, Ini 7 Trik Melunasi Tagihan Paylater dan PinjolJelang tahun baru, banyak yang memiliki resolusi untuk terbebas dari utang, termasuk dari paylater maupun pinjaman online (pinjol).
Baca lebih lajut »
Jelang Libur Nataru, OJK Wanti-wanti Jangan Sampai Terjerat Utang PinjolOJK mencatat tidak ada lonjakan pengguna fintech P2P lending menjelang Nataru 2024-2025.
Baca lebih lajut »
Jeratan Utang Pinjol Berujung Percobaan Bunuh Diri Sekeluarga di KediriPertanyaan penyebab satu keluarga di Kediri lemas tak sadarkan diri telah terjawab. Keuarga tersebut ternyata berusaha bunuh diri bersama.
Baca lebih lajut »
Sekeluarga Ditemukan Tewas di Tangsel, Diduga Gegara Utang PinjolTangerang, tvOnenews.com - Satu keluarga ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di kediamannya sendiri kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (15/12/2024). Ketiga keluarga yang tewas itu diketahui berinisial AF (30) selaku ayah, YL (28) selaku ibu, dan AAH (3) selaku anak.
Baca lebih lajut »
Keluarga di Kediri Berencana Bunuh Diri Akibat Utang PinjolSeorang keluarga di Kediri nekat melakukan percobaan bunuh diri karena terlilit hutang pinjol. Tragisnya, anak bungsu mereka meninggal dunia.
Baca lebih lajut »