Pekerja yang berstatus karyawan memiliki jam kerja lebih pendek dibandingkan dengan tenaga kerja mandiri atau juga dikenal dengan istilah self-employed workers.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Pekerja yang berstatus karyawan memiliki jam kerja lebih singkat jika dibandingkan dengan tenaga kerja mandiri atau self-employed workers.
"[Sementara itu], pekerja berstatus karyawan yang bekerja lebih dari 48 jam dalam sepekan sebanyak 31,1 persen," tulis ILO dalam risetnya seperti dikutip Bisnis pada Selasa . Di Asia Pasifik, jumlah karyawan yang bekerja lebih dari 48 jam dalam sepekan sebesar 45,4 persen dari total pekerja. Sementara itu, self-employed workers-nya mencapai 52,8 persen dari total pekerja.
Di Benua Amerika, total karyawan yang bekerja lebih dari 48 jam lebih kecil, yakni, 15,2 persen dari total tenaga kerja. Sementara itu, besaran self-employed workers yang bekerja lebih dari 48 jam adalah 22,7 persen dari total.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Riset ILO: Jam Kerja Pekerja Mandiri Ternyata Lebih Singkat Dibandingkan KaryawanPekerja yang berstatus karyawan memiliki jam kerja lebih pendek dibandingkan dengan tenaga kerja mandiri atau juga dikenal dengan istilah self-employed workers.
Baca lebih lajut »
BridaBADAN Riset Daerah (Brida) mulai diperkenalkan oleh pemerintah pusat khususnya, dari Badan Riset Nasional.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Upayakan Biaya Penempatan Tak Bebani Pekerja MigranPemerintah tengah mengkaji skema pemilahan biaya sehingga keberangkatan dan penempatan calon pekerja migran tidak membebani pekerja. Ekonomi AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Semen Indonesia dan LPDP Kerja Sama Danai Riset Guna Dongkrak TKDNPada 2022, pencapaian penggunaan TKDN sparepart di Semen Indonesia mencapai Rp 550 miliar, atau naik 44 persen dari periode sebelumnya.
Baca lebih lajut »
SIG dan LPDP Kerja Sama Pendanaan Riset Guna Dongkrak TKDNSIG dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan kerja sama pendanaan riset. Kerjasama tersebut sekaligus untuk meningkatkan capaian TKDN.
Baca lebih lajut »