Ringkasan: Dua RUU Bermasalah Dibahas Lagi dan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK

Indonesia Berita Berita

Ringkasan: Dua RUU Bermasalah Dibahas Lagi dan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 temponewsroom
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 63%

Pemerintah dan DPR Bahas Lagi RUU Bermasalah

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat melanjutkan kembali pembahasan dua rancangan undang-undang bermasalah, yaitu RUU Pemasyarakatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil, mengatakan Dewan akan meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan surat persetujuan pembahasan. “Pembahasan baru akan dimulai setelah surat dari Presiden keluar,” kata Nasir pada Selasa, 23 Juni lalu.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati dan Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril meminta rencana pembahasan tersebut dibatalkan. Penyebabnya, ada sejumlah pasal bermasalah yang berpotensi memberangus kebebasan berpendapat dan melemahkan pemberantasan korupsi.

• Pasal 247: Ancaman penjara hingga 4 tahun untuk orang yang menyebarluaskan informasi berupa hasutan untuk melawan penguasa.• Pasal 263: Mereka yang menyiarkan kabar tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap dipenjara paling lama 2 tahun. Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan Kartu Prakerja berpotensi merugikan negara. Misalnya pemborosan dalam penggunaan teknologi pemindaian wajah untuk validasi senilai Rp 30,8 miliar. KPK juga menemukan sekitar 87 persen program pelatihan tak memenuhi syarat.

Koordinator Maki, Boyamin Saiman, melaporkan Firli yang tak memakai masker ketika berinteraksi dengan anak-anak di Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni lalu. Boyamin juga menilai Firli melanggar kode etik soal larangan bergaya hidup mewah karena menggunakan helikopter saat menuju Baturaja.

Menurut Hari, Fakhri Hilmi mengetahui persekongkolan tersebut pada 2016, tapi tak segera memberikan sanksi. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan lembaganya mendukung penyidikan kasus ini.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

temponewsroom /  🏆 13. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kerja Bareng Danilla Petra Sihombing Rilis Dua SingleKerja Bareng Danilla Petra Sihombing Rilis Dua SingleDua rilisan lagu ini membuatnya semakin dekat dengan peluncuran album baru yang rencananya akan diluncurkan tahun ini.
Baca lebih lajut »

New Balance Lengkapi Paket Harajuku dengan Dua Sneaker BaruNew Balance Lengkapi Paket Harajuku dengan Dua Sneaker BaruNew Balance baru-baru ini merilis dua sepatu baru, M1300 dan M577. Kedua siluet itu merupakan bagian dari paket Harajuku
Baca lebih lajut »

Banyuwangi Catat Tambahan Dua Pasien Sembuh Covid-19 |Republika OnlineBanyuwangi Catat Tambahan Dua Pasien Sembuh Covid-19 |Republika OnlineTerdapat tambahan satu kasus positif di Banyuwangi seorang perempuan berusia 68 tahun
Baca lebih lajut »

Dua Kabupaten di Kalteng Catat Nol Kasus Positif Covid-19 dalam 25 Hari TerakhirDua Kabupaten di Kalteng Catat Nol Kasus Positif Covid-19 dalam 25 Hari TerakhirBerdasarkan data gugus tugas, kabupaten dengan tingkat kesembuhan tertinggi jika dibandingkan kasus positif COVID-19 di wilayahnya. Corona
Baca lebih lajut »

Dua Kabupaten di Kalteng Dapat Terapkan |em|New Normal|/em| |Republika OnlineDua Kabupaten di Kalteng Dapat Terapkan |em|New Normal|/em| |Republika OnlineTerhitung 25 Juni 2020 tidak ada lagi positif Covid-19 di Sukamara dan Seruyan.
Baca lebih lajut »

107 Orang Tewas Tersambar Petir di India dalam Dua Hari107 Orang Tewas Tersambar Petir di India dalam Dua HariSebanyak 107 orang meninggal akibat sambaran petir di negara bagian Uttar Pradesh dan Bihar, India.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 18:19:31