Salah satu konsekuensi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy yakni restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada David Ozora.
Suara.com - Terdakwa pelaku kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy kini tengah mendapat ganjaran atas ulah sadisnya.
Bukan main, Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa bersama pihaknya telah menentukan biaya ganti rugi sebesar Rp120 miliar untuk memberikan pemulihan kepada David. Baca Juga: Tegur Mario Dandy karena Pakai Kemeja Batik di Sidang David Ozora, Jaksa: Ke Depan Hitam Putih Saja! Informasi tersebut juga telah dikonsultasikan dengan dokter di RS Mayapada yang turut menangani David.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pelaku Anak AG Bakal Bertemu Mario Dandy Sebagai Saksi Mahkota Kasus Penganiayaan Berat Terhadap David OzoraPelaku anak AG bakal dihadirkan sebagai saksi mahkota di persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas
Baca lebih lajut »
Hitungan LPSK Rp 120 M, Ayah David Ajukan Ganti Rugi Rp 52 M ke Mario DandyJonathan Latumahina, ayah David Ozora meminta ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 52 M kepada Mario Dandy Satriyo, meski dalam hitungan LPSK Rp 120 M. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
Soal Nilai Ganti Rugi ke Mario Dandy, LPSK Serahkan ke Keluarga David OzoraLPSK menyerahkan kepada keluarga David Ozora terkait nilai ganti rugi atau restitusi kepada Mario Dandy Satriyo. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
Mario Dandy Keberatan Bayar Restitusi, Pengacara David: Dari Awal Nggak Ada Niat Baik - Jawa PosSikap pihak Mario Dandy Satriyo yang enggan membayar restitusi kepada David menguatkan bahwa selama ini Dandy tak pernah memiliki niat baik
Baca lebih lajut »
Mario Dandy Keberatan Bayar Restitusi, Begini Kata Pengacara David OzoraPengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini menilai sikap pihak Mario Dandy Satriyo yang enggan membayar restitusi kepada David merupakan penguatan bahwa selama ini Dandy tak pernah memiliki niat baik. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sendiri menetapkan nilai restitusi sebesar Rp
Baca lebih lajut »