Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Minggu, 26 Mei 2024 06:00 WIBPresiden Joko Widodo resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Salah satu pokok pembahasan dalam aturan anyar tersebut ialah tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow .
"Besarnya biaya layanan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan biaya operasional pengumpulan Tol oleh Badan Usaha sebelum diterapkannya teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan pengembalian atas investasi teknologi nontunai nirsentuh nirhenti," bunyi penjelasan ayat tersebut.Adapun biaya layanan sebagaimana dimaksud tersebut digunakan untuk membayar badan usaha pelaksana.
b. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar tiga kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
Bayar Tol Tanpa Setop Mlff Multi Lane Free Flow
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rincian Aturan Rest Area dalam PP 23/2024 Soal Jalan TolSetiap rest area di jalan tol dilarang dihubungkan dengan akses apa pun dari luar Jalan Tol, kecuali untuk tempat istirahat dan pelayanan dengan pengembangan dapat diberikan akses terbatas ke luar Jalan Tol.
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken Aturan PPh Devisa Hasil Ekspor, Ini Rincian TarifnyaAturan PPh Devisa Hasil Ekspor ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 2024 oleh Prewsiden Joko Widodo dan kemudian diundangkan pada 20 Mei 2024 juga oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca lebih lajut »
Basuki Usulkan Dua Tol Didanai Bank Investasi Infrastruktur AsiaDua proyek jalan tol yang dimaksud adalah Tol Jambi-Rengat dan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi).
Baca lebih lajut »
Pemerintah Resmi Atur Ulang Lagi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor, Airlangga Ungkap Rincian Aturan BaruBerita Pemerintah Resmi Atur Ulang Lagi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor, Airlangga Ungkap Rincian Aturan Baru terbaru hari ini 2024-05-17 20:29:44 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Rincian Aturan Pemeriksaan Barang Impor oleh Bea CukaiKementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur soal pemeriksaan fisik barang untuk kepentingan kepabeanan. Berikut aturannya.
Baca lebih lajut »
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan JokowiKenaikan harta kekayaan sebesar 16,33 persen tersebut disebabkan karena kenaikan dari sejumlah komponen harta seperti tanah dan bangunan.
Baca lebih lajut »