Ridwan Kamil mengeluarkan Pergub Jabar nomor 30/2020 dan Kepgub 443/Kep-240-Hukham/2020 tentang PSBB di wilayah Bandung raya.
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Barattelah menandatangani Peraturan Gubernur Jabar Nomor 30 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar di Bandung raya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ridwan Kamil Klaim Perpanjangan PSBB Bisa Tanpa Izin MenkesSaat ini terdapat sepuluh daerah di Jawa Barat yang diizinkan menerapkan PSBB dalam mencegah penyebaran virus corona.
Baca lebih lajut »
Ridwan Kamil sambut dua bocah penyumbang tabungan bagi tenaga medisGubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyambut dua orang bocah asal Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, yakni Mochammad Hafidh Al-Bukhori (9 ...
Baca lebih lajut »
Ridwan Kamil Ungkap Zona Hijau di Jabar Masih Bebas CoronaGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut ada empat daerah di Jawa Barat yang belum ada kasus positif corona.
Baca lebih lajut »
Usulan Anies dan Ridwan Kamil Ditolak, KRL Tetap BeroperasiKemhub tetap mengoperasikan KRL dengan skema pembatasan jumlah penumpang.
Baca lebih lajut »
Bocah 7 Tahun Serahkan Tabungannya untuk Beli Masker ke Ridwan KamilRidwan Kamil menerima sumbangan seorang bocah berumur tujuh tahun untuk dibelikan masker bedah.
Baca lebih lajut »