Riduan, DPO kasus dugaan korupsi jaringan komunikasi Musi Banyuasin, berhasil ditangkap Kejati Sumsel. Riduan menjadi DPO sejak 15 Mei 2024.
Sabtu, 22 Jun 2024 20:30 WIBKejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap Kasi Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Musi Banyuasin Riduan yang merupakan DPO kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokak desa yang merugikan negara Rp 27 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan tersangka Riduan merupakan DPO sejak 15 Mei 2024. Tersangka tidak bersikap kooperatif hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang . "Hari ini Sabtu Kejati Sumsel berhasil menangkap Riduan DPO kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika. Tersangka langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan," katanya kepada media, Sabtu .Vanny menjelaskan peran Riduan yaitu kasi keuangan memanfaatkan jabatan dengan bersama sama tersangka lainnya yang sudah ditahan.
"Kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Riduan selama 20 hari ke depan, mulai 22 Juni-11 Juli 2024 ," jelas Vanny. Adapun perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat ke-1 KUHPidana.
Jaringan Komunikasi Musi Banyuasin
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejati Sumsel temukan rumah tiga lantai milik DPO korupsi internetKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menemukan rumah tiga lantai milik tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi internet di ...
Baca lebih lajut »
Penjelasan Polisi terkait 'Hilangnya' 2 DPO Kasus Vina, Singgung Asal Sebut, Kemana DPO Andi & Dani?Polda Jabar menyebut jumlah tersangka kasus pembunuhan Vina ada 9 orang dan bukan 11 orang. Kemana Andi dan Dani, yang sebelumnya masuk DPO?
Baca lebih lajut »
Kejati Sumsel terima tahap II kasus korupsi asrama mahasiswaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima pengembalian barang bukti dari dua tersangka kasus korupsi asrama mahasiswa di ...
Baca lebih lajut »
Kejati Sumsel Tahan 2 Tersangka Kasus Penjualan Aset Asrama di YogyakartaKejati Sumsel menahan 2 tersangka kasus dugaan penjualan asrama mahasiswa di Yogyakarta. Masing-masing ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA dan Rutan Palembang.
Baca lebih lajut »
Kejati Kalteng tetapkan DPO tersangka dugaan korupsi KONI KotimKejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ...
Baca lebih lajut »
Kejati Sumsel tangkap buronan kasus korupsi jaringan internetKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menangkap buronan tersangka R atas dugaan terlibat dalam kasus korupsi jaringan instalasi internet di Kabupaten ...
Baca lebih lajut »