Richard Eliezer Masih Menjadi Anggota Polri, Ini Hal Yang Meringankannya TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri memutuskan Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap menjadi anggota Polri. Richard hanya mendapatkan sanksi berupa demosi selama satu tahun.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan Majelis hakim KKEP mengemukakan beberapa poin pertimbangan dalam memutuskan sanksi tersebut.
'Pasal yang dilanggar, Pasal 13 ayat 1 pp nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri,' kata Ramadhan.Oleh sebab itu, Ramadhan mengatakan majelis hakim sidang KKEP tetap memberlakukan sanksi terhadap Richard Eliezer.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Etik Putuskan Richard Eliezer Masih Jadi Anggota Polri |Republika OnlineRichard Eliezer hanya akan dimutasi-demosi selama satu tahun.
Baca lebih lajut »
Layakkah Richard Eliezer Tetap jadi Anggota Polri? | merdeka.comMasih Layakkah Richard Eliezer Tetap jadi Anggota Polri?
Baca lebih lajut »
Hasil Sidang Kode Etik: Richard Eliezer Tetap Dipertahankan di PolriHasil Sidang Kode Etik Richard Eliezer memutuskan bahwa tetap mempertahankannya di institusi Polri. Sanksi yang diberikan perilaku pelanggaran dan administratif
Baca lebih lajut »
Richard Eliezer Tetap Dipertahankan Jadi Anggota Polri, Ini PertimbangannyaSidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap dipertahankan menjadi anggota Polri.
Baca lebih lajut »
Pengacara Tak Khawatir Richard Eliezer Kembali ke PolriSejumlah pihak mengkhawatirkan keamanan Richard jika kembali menjadi anggota Polri karena masih banyak yang sakit hati terhadap Richard.
Baca lebih lajut »