23 toko dan lapak ditemukan menjual produk ilegal tanpa izin edar dari BPOM.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang, bersama Disperindag, Dinas Kesehatan dan Polda Sumbar amankan ribuan kosmetik ilegal."> REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang, bersama Disperindag, Dinas Kesehatan dan Polda Sumbar, menertibkan 42 toko dan lapak penjualan kosmetik pada sejumlah daerah di Sumatera Barat.
Ribuan Kosmetik Ilegal Diamankan BBPOM di Padang BSI Bagi-bagi Buku Suluh Rindu BSI berkolaborasi dengan Republika Penerbit Menggelar Meet n Greet dengan Kang Abik.Airlangga: Ekonomi Indonesia Bangkit dari Resesi Airlangga sebut ekonomi Indonesia berhasil keluar dan bangkit dari resesi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPOM Kendari Sita 3.133 Kosmetik Ilegal Senilai Rp 71 JutaSebanyak 379 item dan 3.133 pcs kosmetik ilegal senilai Rp 71 juta disita BPOM Kendari. bpomkendari
Baca lebih lajut »
BPOM Pasok Jamu dan Kosmetik Tematik ke Kawasan WisataPenny mengatakan BPOM memberikan pendampingan, fasilitas, hingga pengembangan produk jamu, obat herbal hingga kosmetik berdaya saing global melalui kolaborasi pentahelix bersama pengusaha dan masyarakat.
Baca lebih lajut »
BPOM Pasok Jamu dan Kosmetik Tematik Menuju Kawasan Wisata |Republika OnlineBPOM mempersiapkan pencanangan destinasi wisata jamu dan kosmetik tematik di Yogya.
Baca lebih lajut »
Covid-19 di Lampung Tambah 23 Kasus, 1 Pasien Meninggal Dunia |Republika OnlinePemerintah meminta warga Lampung untuk tetap taat prokes cegah Covid-19
Baca lebih lajut »
Antusias Warga Ikuti Baksos Peringatan HUT Ke-23 Jawa Pos Radar BromoMasyarakat Pasuruan menyambut baik bakti sosial menyambut HUT Ke-23 Radar Bromo.
Baca lebih lajut »
23 Siswa dan Guru Reaktif Covid 19, SMAN 3 Tangsel Berlakukan PTM 50 PersenSebelumnya sekolah ini sempat memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) 100 persen. mediaindonesia referenisbangsa Sumber:
Baca lebih lajut »