Indonesia masih tetap menghormati prinsip China kepada wilayah semi otonom Hong Kong
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah yang memusatkan pada satu negara dua sistem. Respons ini menyusul Undang-Undang Keamanan Hong Kong yang memicu banyak protes dan kritik oleh beberapa negara.
Judha mencatat terdapat lebih dari 170 ribu warga negara Indonesia yang menetap dan bekerja di Hong Kong. Oleh karenanya, Indonesia menghormati prinsip tersebut yang mengatur hubungan antara China dan Hong Kong sebagai negara dan sebuah wilayah administratif khusus.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perayaan HUT RI Virtual Tetap Terapkan Protokol KesehatanBerbagai acara hiburan dan lomba perayaan kemerdekaan Republik Indonesia dipastikan tetap digelar, meski secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »
Mendikbud: PJJ masih tetap berlangsung meski tatap mukaMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pendidikan jarak jauh (PJJ) masih tetap berlangsung, meski sekolah bisa dibuka ...
Baca lebih lajut »
Vaksin Masih Uji Klinis, Tetap Disiplin Protokol Kesehatan |Republika OnlineDalam mengatasi pandemi, vaksin hanya menjadi bagian dari penanganan wabah.
Baca lebih lajut »
Pengungsi Kebakaran Tambora Banyak, Aparat Upayakan Tetap Terapkan Protokol KesehatanPetugas juga memasang tempat cuci tangan dilengkapi sabun di lokasi pengungsian.
Baca lebih lajut »
Kata Peneliti LIPI Soal Vaksin COVID-19 Rusia: Bagaimana pun Uji Klinis Tetap DiperlukanWien menambahkan, apabila efektivitas suatu vaksin tidak mencapai 50 persen, maka produk tersebut bisa dianggap gagal.
Baca lebih lajut »
Banding Kandas, Bandar 27 Kg Sabu dari Bengkalis Tetap Divonis MatiPermohonan banding Abrizal (33) ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Alhasil, Abrizal tetap dihukum mati karena masuk dalam lingkaran mafia narkotika jenis sabu seberat 27 kg. Sabu VonisMati
Baca lebih lajut »