Pelaksanaan Pileg dan Pilpres bisa dibuat berjeda satu atau dua bulan.
REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Kementerian Dalam Negeri memastikan akan adanya revisi terhadap Undang-Undang Pemilu. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, salah satu poin usulan Pemerintah dalam revisi UU pemilu mengenai pemisahan waktu penyelengaraan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif .
"Kami mengkaji putusan MK keserentakan tidak disebutkan hari tanggal jam bulan yang sama, pengalaman kemarin itu mungkin bisa dibuat ada jarak minimal satu bulan untuk Pileg dan Pilpres," ujar Tjahjo. Tjahjo melanjutkan, poin lainnya yang diusulkan adalah agar masa kampanye Pilpres dikurangi tidak lagi delapan bulan. Tjahjo mengusulkan, masa kampanye digelar maksimum dua bulan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mendagri Usul Pileg dan Pilpres Diberi Jeda 1 Bulan
Baca lebih lajut »
KPU siap jalani putusan MK terkait sengketa Pileg 2019Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Arief Rahman mengatakan siap menjalani apa pun hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa ...
Baca lebih lajut »
KPU Sumsel ambil alih penetapan hasil pileg Kota PalembangKomisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan akan mengambil alih penetapan hasil pemilihan legislatif di Kota Palembang karena lima komisioner KPU Palembang ...
Baca lebih lajut »
Mendagri Usul Pileg dan Pilpres Diberi Jeda 1 Bulan
Baca lebih lajut »
Pemerintah Kaji Revisi UU ITE, Anggota Komisi I DPR Soroti Diskresi PenyidikPemerintah akan mengkaji soal revisi Undang-Undang ITE setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keppres amnesti untuk Baiq Nuril. Begini kesepakatannya: Jokowi BaiqNuril
Baca lebih lajut »