Pansel Capim dan Dewas KPK mestinya memberikan penilaian dengan objektif dan jujur.
Ketua PBHI Julius Ibrani menjelaskan bahwa pihaknya mencatat upaya pemberantasan korupsi setelah Revisi UU KPK berubah menjadi alat politik dan pengamanan kasus korupsi yang diduga melibatkan keluarga Jokowi.
Untuk itu, dia menilai bahwa Tim Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK mestinya memberikan penilaian dengan objektif dan jujur.Bukan Dipanggil, KPK Persilakan Bobby-Kaesang Berikan Data Jet Pribadi Secara Sukarela Via Website "Artinya, harus memilih calon Dewas KPK yang sudah 'tune in' dengan kondisi KPK dan mampu berbenah rumah yang dilanda bencana bernama KPK," ujar Julius.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Putusan Dewas KPK Pengaruhi Nasib Nurul Ghufron di Pansel Capim KPK?Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, telah dinyatakan melanggar etik sedang oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK, terkait penyalahgunaan kewenangannya sebagai pimpinan dari KPK.
Baca lebih lajut »
Dewas KPK serahkan rekam jejak pegawainya ke Pansel Capim KPKDewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menyerahkan rekam jejak pimpinan hingga pegawainya kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon ...
Baca lebih lajut »
Besok Penilaian Profil Diumumkan, Pansel Capim KPK Diminta Coret Nurul GhufronCapim KPK yang pernah melanggar etik, seperti Nurul Ghufron, seharusnya tidak diloloskan Pansel Capim KPK.
Baca lebih lajut »
Kinerja Dinilai Buruk, Pengakuan Pimpinan KPK: Jangan Berharap Tinggi pada KPKAkademisi dan pegiat antikorupsi memberi skor 3 dan 2 bagi KPK periode 2019-2024. Pimpinan KPK pun mengiyakan.
Baca lebih lajut »
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Dihukum Potong GajiDewas KPK menjatuhkan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik sebagai pimpinan KPK
Baca lebih lajut »
Pembentukan Pansel Capim KPK Diduga Melanggar Putusan MKPresiden Joko Widodo diduga telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait pembentukan Pansel Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan
Baca lebih lajut »