Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa . Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa .
Sejalan dengan itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin turut mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Bahkan Zainudin menambahkan terdapat 2 Instruksi Presiden yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek Dalam UU Desa Revisi yang Resmi DisahkanSebagai bentuk respon cepat atas terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang digelar di Jakarta, Kamis (20/6).
Baca lebih lajut »
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi JamsostekHal tersebut sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo.
Baca lebih lajut »
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi JamsostekJamsostek dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa.
Baca lebih lajut »
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi JamsostekBeberapa kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa
Baca lebih lajut »
UU KIA Disahkan, Suami Berhak Dapat Cuti 2 Sampai 5 Hari Dampingi Istri MelahirkanDPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang Undang.
Baca lebih lajut »
RUU KIA Resmi jadi Undang-Undang, Kini Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 BulanDelapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan setuju dengan catatan.
Baca lebih lajut »