Tidak ada jaminan saat pelarangan total iklan dan promosi rokok dilakukan akan terjadi penurunan tingkat kematian atau pengurangan dampak yang ditimbulkan. rokok
jpnn.com, JAKARTA - Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, dinilai tidak tepat. Pakar Hukum Wawan Muslih menilai peraturan yang mengikat industri rokok saat ini sudah cukup banyak. Mulai dari PP 109/2012 yang membatasi iklan dan promosi rokok, penerapan cukai yang tinggi, hingga Kawasan tanpa rokok yang ditetapkan oleh berbagai pemerintah daerah.
“Harus dilihat revisi PP 109/2012 saat ini urgent atau tidak. Menurut saya momentumnya tidak tepat. Lebih baik fokus pada pemberdayaan masyarakat,” kata Wawan. Dia berpendapat yang lebih penting dilakukan saat ini adalah meningkatkan edukasi untuk kesadaran masyarakat.Baca Juga: Menurutnya tidak ada jaminan saat pelarangan total iklan dan promosi rokok dilakukan akan terjadi penurunan tingkat kematian atau pengurangan dampak yang ditimbulkan.