Dalam revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta, salah satunya akan memuat soal sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti penggunaan masker.
Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menargetkan revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 rampung pada Kamis 29 Juli 2021 mendatang.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan sejumlah alasan perlunya dilakukan penyempurnaan Perda Covid-19 dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta. "Mengingat pandemi telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak besar pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi dan pelayanan, maka hal tersebut yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda Penanggulangan Covid-19," ujarnya.
Pelanggar yang mengulangi kesalahan seperti tidak memakai masker akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Sementara bagi pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran prokes akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSI Minta DPRD DKI Bicara Soal Sanksi Tegas yang Terukur di Perda Covid-19'Jika pendekatan humanis atau pendekatan persuasif tidak berhasil, maka kita sebagai orangtua dari seluruh warga DKI harus mengambil langkah yang lebih tegas,' ujar Viani Limardi. TempoMetro
Baca lebih lajut »
DPRD DKI Siap Revisi Perda Covid-19, Ini Beberapa Penguatan Pasal SanksiGubernur dan jajaran eksekutif harus menyertakan alasan dan kajian yang jelas terkait beberapa penambahan pasal.
Baca lebih lajut »
Draft Revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta, Tidak Pakai Masker Bisa Dipenjara 3 BulanPasal 32A memuat sanksi pidana yang sebelumnya tidak ada dalam Perda Covid-19.
Baca lebih lajut »
Anies: Perspektif HAM jadi prioritas aparat tegakkan perda COVID-19Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi prioritas bagi aparat ketika menegakkan peraturan daerah ...
Baca lebih lajut »
Anies Baswedan Ingin Revisi Perda Covid-19: Kematian Naik, Sanksi Tak Bikin JeraGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terjadi peningkatan kasus Covid-19 dan pasien meninggal yang signifikan. TempoMetro
Baca lebih lajut »