Lewat UU PPSK dan turunannya yakni PP No.5/2023 pemerintah memberikan relaksasi kepada pelaku pidana keuangan.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan mengatur penyelesaian perkara kejahatan keuangan dengan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice dan ultimum remedium.
Salah satu acuan penerapannya adalah SE Kapolri No.8/VII/2018. Edaran Kapolri itu menekankan bahwa penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif harus memenuhi syarat materiil maupun formil. Adapun tindak pidana ringan adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 407 dan 482 KUHP. Ancaman hukumannya hanya berkisar dari tiga bulan penjara dan denda Rp2,5 juta.
“Sudah dijelaskan dalam PP, dimungkinkan adanya restorative justice. Nanti kita akan buat aturan mana yang bisa di restorative justice dan mana yang bisa ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam sambungan telepon kepada Bisnis, Rabu .
Pasal 8 d, misalnya menyebutkan bahwa dalam melakukan penyidikan tindak pidana keuangan, penyidik Polri dan OJK melakukan gelar perkara khusus.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menanti Kepala Daerah di Malang Raya Bantu Restorative Justice Untuk Pendemo Arema FCMenurut Imam keadilan restoratif untuk kepentingan Malang Raya. Tujuannya agar sesama Arek Malang bisa kembali bersatu dan tidak lagi terpecah belah.
Baca lebih lajut »
IHSG Sumringah, 308 Saham Bagi-Bagi CuanIndeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (02/02/23) ditutup di 6885,07 atau apresiasi 0,33% secara harian.
Baca lebih lajut »
ESDM Jadi Bagi-bagi Rice Cooker Gratis Tahun Ini?Kementerian ESDM mengalokasikan Rp 2,5 triliun di 2023 untuk kegiatan infrastruktur. Salah satunya adalah pembagian rice cooker gratis. Jadi nggak ya?
Baca lebih lajut »
Nikita Mirzani Mau Bagi-Bagi Uang, Netizen: Gak Mau, Nanti Diminta Lagi!Nikita Mirzani kembali membuat heboh di sosial media karena memposting ingin bagi-bagi uang.
Baca lebih lajut »
Jokowi Kembali Bagi-bagi Sepeda Saat Peresmian Bendungan TamblangKali ini, Jokowi bagi-bagi sepeda untuk anak yang bisa menjawab pertanyaan tentang Bendungan Tamblang di Buleleng, Bali.
Baca lebih lajut »
Potret Jokowi Resmikan Bendungan di Buleleng Sambil Bagi-bagi SepedaPresiden Joko Widodo meresmikan Bendungan Tamblang atau Bendungan Danu Kerti di Buleleng, Bali. Rangkaian peresmian diisi tari-tarian hingga bagi-bagi sepeda.
Baca lebih lajut »