Seorang warga Jakarta bernama Tasya (22) tidak menyangka jika sebuah restoran cepat saji di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, benar-benar menerapkan aturan boleh makan di tempat selama 30 menit. TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran pada perpanjangan PPKM Level 4 dengan memperbolehkan dine-in di restoran selama 30 menit. Pada aturan sebelumnya, pengunjung warteg atau resto outdoor boleh makan di tempat selama 20 menit. Aturan batas waktu makan di tempat atau dine-in pada PPKM Level 4 tersebut telah menuai pro dan kontra. Banyak yang menganggap remeh karena pengawasannya tidak jelas.
Dia diminta meninggalkan meja makan setelah batas waktu 30 menit telah berakhir. “Ternyata beneran dibatasin tadi sekitar 30 menit,” kata Tasya kepada Tempo pada Rabu, 18 Agustus 2021 sore.Setelah pulang dari kantor, ia makan di restoran cepat saji itu yang kini sudah melayani dine-in lagi. Namun pengunjung hanya boleh dine-in di area luar atau outdoor, dan ada petugas yang mendata dan mengawasi batas waktu makan tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Durasi |em|Dine In|/em| Jadi 30 Menit, Ini Respons Wagub DKI |Republika OnlineDurasi makan di tempat yang sebelumnya 20 menit kini menjadi 30 menit.
Baca lebih lajut »
30 Mahasiswa yang Terjebak di Gunung Amonggedo Kehabisan LogistikTim SAR dari KPP Kendari bersama BPBD Konawe, Babinsa, dan masyarakat berupaya mengevakuasi 30 mahasiswa pencita alam yang terjebak di Gunung Amonggedo. Mahasiswa
Baca lebih lajut »
Pemkot Depok Longgarkan Batas Waktu Makan di Tempat Jadi 30 MenitMohammad Idris mengatakan, pihaknya kini mengizinkan pelaku usaha restoran, rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup untuk menerapkan dine in.
Baca lebih lajut »
PPKM DKI Jakarta Diperpanjang, Makan di Warteg Kini Boleh 30 MenitPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021. PPKM
Baca lebih lajut »
Evakuasi 30 Mahasiswa yang Terjebak di Gunung Amonggedo Dilakukan Pagi IniSebanyak 30 mahasiswa terjebak di Gunung Amonggedo, Kabupaten Konawe, usai melakukan pengibaran Merah Putih dalam rangka memperingati HUT ke-76 RI. Mahasiswa
Baca lebih lajut »
Anies Tambah 30 Unit Rumah DP 0 Rupiah di CengkarengGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan kabar gembira terkait hunian DP Nol di Sentraland Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Gubernur DKI Jakarta Anies...
Baca lebih lajut »