Dalilnya adalah keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi sehingga bagi siapa pun yang melakukan korupsi anggaran penanganan COVID-19, akan dihukum mati. KetuaKPK
jpnn.com, JAKARTA - Koodinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus merespons pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang mengancam akan menindak pelaku korupsi Anggaran Penanganan Bencana COVID-19 dengan tuntutan hukuman mati. Dalilnya adalah"keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi", sehingga bagi siapa pun yang melakukan korupsi anggaran penanganan COVID-19, akan dihukum mati.
“Ancaman pidana mati yang dikemukakan Firli Bahuri, ada landasan hukumnya yaitu pasal 2 ayat UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Tipikor, menyatakan:"dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. ,” kata Petrus Selestinus, Sabtu . Imunitas Pejabat Pengelola Anggaran COVID-19 Baca Juga: Pasal 27 Perppu No.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
17% Warga London Terpapar Covid-19Menteri Kesehatan Inggris Matt Hancock hari Kamis (21/5) mengatakan, studi antibodi dalam skala kecil menunjukkan, 17% warga London dan 5% di seluruh Inggris telah terpapar virus corona. Hancock men
Baca lebih lajut »
Vaksin Covid-19 Kemungkinan Siap Awal 2021, Ini PemicunyaPengembangan vaksin tercepat, yakni untuk penyakit gondok membutuhkan waktu lebih empat tahun dan dilisensikan pada 1967.
Baca lebih lajut »
Dokter Usia 33 Tahun Positif Covid-19 |Republika OnlineDokter berjenis kelamin pria ini tidak memiliki gejala Covid-19 atau masuk dalam OTG.
Baca lebih lajut »
Bayi Baru Lahir dari Ibu Positif Corona, CDC: Perlu Dites Covid-19Ada kemungkinan bayi baru lahir tertular virus corona jika ibunya positif. Hal-hal apa yang perlu diperhatikan pada bayi yang baru lahir tersebut?
Baca lebih lajut »
Seorang Petani di Lebak Positif Covid-19 |Republika OnlineRekam jejak pasien belum diketahui.
Baca lebih lajut »