Respons Laporan PPATK, Kemenkeu Jatuhkan Sanksi ke 352 Pegawai Terkait Transaksi Janggal Sindonews BukanBeritaBiasa .
menyatakan telah menerima 266 surat laporan terkait transaksi janggal pada periode 2007 hingga 2023.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi berupa hukuman disiplin terhadap 352 pegawai terkait transaksi yang tidak wajar. Dia menjelaskan, terdapat beberapa tindakan yang dilakukan Kemenkeu untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pertama, 86 surat ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Irjen Kemenkeu Ungkap 266 Surat PPATK dari 2007-2023: 126 Kasus Diinvestigasi, Hukuman Disiplin terhadap 352 PegawaiIrjen Kemenkeu Ungkap 266 Surat PPATK dari 2007-2023: 126 Kasus Diinvestigasi, Hukuman Disiplin terhadap 352 Pegawai TempoBisnis
Baca lebih lajut »
Kemenkeu Hukum 352 Pegawai Atas Laporan PPATK soal Transaksi JanggalKementerian Keuangan telah menindaklanjuti laporan 964 pegawai yang diduga miliki transaksi janggal hingga harta kekayaan yang tidak wajar.
Baca lebih lajut »
Kemenkeu - PPATK terus kerja sama soal laporan harta jajarannyaWakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi ...
Baca lebih lajut »
Soal Laporan Harta Jajarannya, Kemenkeu dan PPATK Terus Kerja SamaDalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (11/3), Suahasil menyampaikan kerja sama Kemenkeu dengan PPATK memiliki dua stream.
Baca lebih lajut »
Ternyata, Tindak Tanduk RAT Sudah Terendus Sejak 2013 |Republika OnlineKementerian Keuangan (Kemenkeu) baru menerima laporan PPATK pada 2019
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani: Laporan PPATK Semuanya DitindaklanjutiMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah jika Kemenkeu tidak menindaklanjuti laporan dari PPATK.
Baca lebih lajut »