Anggota KPU Jakarta, Astri Megatari merespons putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik bisa mengusungkan calon kepala daerah sendiri meski tak memiliki punya cukup kursi DPRD.
Anggota KPU Jakarta, Astri Megatari merespons putusan baru Mahkamah Konstitusi soal partai politik bisa mengusungkan calon kepala daerah sendiri meski tak memiliki punya cukup kursi DPRD.
“Mungkin keluarnya surat edaran, surat keputusan dan sebagainya, nanti kita ikut arahan dari KPU RI,” jelas dia. Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, esensi dari Pasal tersebut sebenarnya sama dengan Pasal 59 ayat Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya.
Adapun isi pasal 40 ayat Undang-Undang Pilkada sebelum diubah yakni, 'Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada 2024 Pilkada KPU Jakarta KPU
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ridwan Kamil soal Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Tak Masalah, yang Diuntungkan WargaRespons bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil soal MK ubah syarat Pilkada 2024
Baca lebih lajut »
KPU Jakarta Siap Ikuti Putusan MK yang Ubah Aturan UU Pilkada 2024KPU Jakarta siap mengikuti seluruh aturan yang berlaku selama sudah ada perintah dari KPU Republik Indonesia.
Baca lebih lajut »
Repons KPU Jakarta Soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024Anggota KPU Jakarta, Astri Megatari merespons putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik bisa mengusungkan calon kepala daerah sendiri meski tak memiliki punya cukup kursi DPRD.
Baca lebih lajut »
Ramai soal Pencatutan NIK, Bisakah Pencalonan Dharma-Kun Dibatalkan KPU Jakarta?Pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pilkada Jakarta 2024 diwarnai kasus pencatutan NIK, bisakah dibatalkan KPU Jakarta?
Baca lebih lajut »
KPUD Jakarta Respons Cuitan Anies soal KTP Anak, Adik hingga Timnya Dicatut Dukung Cagub IndependenAnies mengunggah tangkapan layar dari laman kpu.go.id yang memperlihatkan data dua anaknya dicatut mendukung paslon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Baca lebih lajut »
Respons Ridwan Kamil Soal Duet dengan Suswono di Pilgub Jakarta 2024Berita Respons Ridwan Kamil Soal Duet dengan Suswono di Pilgub Jakarta 2024 terbaru hari ini 2024-08-17 19:57:14 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »