Respons Komisi II DPR, Bawaslu Jelaskan Beda 2 Amar Putusan soal Prima

Indonesia Berita Berita

Respons Komisi II DPR, Bawaslu Jelaskan Beda 2 Amar Putusan soal Prima
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 51%

Putusan Bawaslu terkait keikutsertaan Partai Prima di Pemilu 2024 dipertanyakan Komisi II DPR karena dianggap berbeda. Ini jawaban dari Bawaslu.

"Yang jelas, ini ada dua dianggap putusan yang sama. Tidak, ini putusan yang berbeda," kata Bagja kepada wartawan, Selasa .

Bagja menuturkan pihaknya telah memperhitungkan secara teliti terhadap putusan atas gugatan Prima.Oleh karena itu, dia memastikan tidak akan ada tahapan Pemilu yang terganggu. Waketum Golkar ini pun khawatir putusan Bawaslu berpotensi mengganggu tahapan pemilu yang sedang berjalan. Doli berpandangan putusan Bawaslu dapat memunculkan anggapan kurang adil bagi parpol lain yang tak lolos.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Komisi II DPR Gelar Rapat Bahas Putusan Bawaslu soal Verifikasi Ulang PrimaKomisi II DPR Gelar Rapat Bahas Putusan Bawaslu soal Verifikasi Ulang PrimaKomisi II DPR menggelar rapat bersama KPU hingga Bawaslu hari ini. Rapat tersebut membahas soal gugatan Partai Prima di Bawaslu.
Baca lebih lajut »

Komisi II DPR Cecar Bawaslu soal Putusan Partai PrimaKomisi II DPR Cecar Bawaslu soal Putusan Partai Prima”Kami mempertanyakan apa latar belakang dari putusan Bawaslu (memenangkan Prima), apakah ini soal profesionalitas, integritas, atau soal apa?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

DPR Khawatir Putusan PN Jakpus dan Bawaslu soal Partai Prima Bisa Ganggu Tahapan Pemilu 2024DPR Khawatir Putusan PN Jakpus dan Bawaslu soal Partai Prima Bisa Ganggu Tahapan Pemilu 2024Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Junimart Girsang khawatir jika putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal perkara Partai Prima dapat mengganggu tahapan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

Kritik Bawaslu soal Beda Putusan Gugatan Prima, DPR: Sekarang Jadi ComplicatedKritik Bawaslu soal Beda Putusan Gugatan Prima, DPR: Sekarang Jadi ComplicatedDPR heran karena Baswaslu pada putusan pertama menolak gugatan sengketa pemilu yang dilaporkan Prima. Namun, saat gugatan kedua, Bawaslu malah mengabulkan gugatan Prima.
Baca lebih lajut »

Komisi II DPR Khawatir Putusan Gugatan Partai Prima Berujung Penundaan Pemilu | merdeka.comKomisi II DPR Khawatir Putusan Gugatan Partai Prima Berujung Penundaan Pemilu | merdeka.comKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia khawatir putusan gugatan Partai Prima dapat mengganggu tahapan Pemilu 2024. Dia menilai putusan itu menimbulkan ketidakpastian.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 04:12:06