Kejagung mempersilakan Johnny G Plate untuk menjadi justice collaborator dalam kasus BT Kominfo.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengaku siap buka-bukaan dengan menjadi justice collaborator dalam perkara BTS Kominfo. Pernyataan itu diungkapkan oleh penasihat hukumnya, Achmad Cholidin.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dikonfirmasi mempersilakan Johnny Plate mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada jaksa penuntut umum.
Menurut dia, jika permohonan Johnny G Plate sebagai justice collaborator diterima oleh majelis hakim, maka nantinya memperoleh keringanan hukuman.“Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut, nantinya dalam memperoleh keringanan hukuman,” kata Ketut.
Sebelumnya, Johny G Plate menyatakan diri bersedia untuk menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Menurut Achmad Cholidin, pengacara Johnny G Plate, Senin, kliennya akan bekerja sama mengungkap seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, yang mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya kepadanya Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, selain Johnny, ada enam orang lainnya ditetapkan tersangka, yakni Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif ; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak ; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto ; dan Mukti Ali , selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment ; dan Irwan Hermawan , selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Johnny G Plate siap jadi 'justice collaborator' di kasus BTS KominfoMantan menkominfo Johnny G. Plate bersedia menjadi kolaborator keadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).
Baca lebih lajut »
Alasan Johnny Plate Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus BTS KominfoJohnny G. Plate bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur menara BTS.
Baca lebih lajut »
Pengacara Tersangka Korupsi BTS Kominfo Dukung Johnny Plate Ajukan Justice CollaboratorMenteri Kominfo nonaktif Johnny Plate akan membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi Kominfo BTS.
Baca lebih lajut »
Johnny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi BTS Kominfo, Begini Respons MahfudMantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo, Johnny G Plate siap untuk menjadi justice collaborator (JC). Johnny bakal blak-blakan membongkar kasus yang menyeretnya menjadi tersangka itu.
Baca lebih lajut »
Penyidik Jampidsus Kejagung Sita Tanah Johnny G PlateJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, terus menelisik perkara dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS Kominfo periode 2020-2022 senilai Rp534 juta kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Baca lebih lajut »
Kejagung Persilakan Johnny Plate Jadi Justice CollaboratorKEJAKSAAN Agung (Kejagung) tidak mempersoalkan keinginan tersangka kasus Base Transceiver Station (BTS) Johnny G Plate untuk menjadi justice collaborator.
Baca lebih lajut »