Resmi! Pemerintah Bebaskan PKB dan BBNKB Mobil Listrik

Indonesia Berita Berita

Resmi! Pemerintah Bebaskan PKB dan BBNKB Mobil Listrik
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 51%

Pemerintah resmi membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan listrik.

Pemerintah menetapkan besaran PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai sebesar 0 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6/2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.Mengacu Permendagri tersebut, seluruh jenis kendaraan listrik berbasis baterai dibebaskan dari tarif PKB maupun BBNKB. Pada ayat 1 pasal 10 Permendagri No.

Selanjutnya dijelaskan, “Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.” Namun, untuk pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai tersebut tidak termasuk kendaraan hasil konversi. Hal itu termaktub dalam ayat 3 pasal 10. Penjelasan dasar pengenaan BBNKB dan PKB menurut beleid itu yakni untuk PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang mengacu pada Harga Pasar Umum pada pekan pertama Desember 2022.

Khusus PKB, dasar pengenaan itu dikalikan dengan unsur bobot koefisien sesuai dengan potensi kerusakan jalan maupun pencemaran lingkungan. Lebih jauh, untuk BBNKB, dihitung dari NJKB diperoleh dari harga kosong sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai maupun PKB. Peraturan inipun menggantikan beleid sebelumnya yaitu Permendagri No. 82/2022. Dalam peraturan itu, kendaraan listrik masih dikenakan tarif PKB maupun BBNKB. Pada ayat 1 pasal 11, disebutkan PKB kendaraan listrik paling tinggi dikenakan 10 persen dari dasar pengenaan PKB. Hal sama juga diterapkan untuk pengenaan BBNKB.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sah! PKB dan BBNKB Mobil Listrik 0 PersenSah! PKB dan BBNKB Mobil Listrik 0 PersenPemerintah kembali menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.
Baca lebih lajut »

Jaring Bibit Atlet Potensial, Caleg PKB ini Gelar Turnamen Tenis MejaJaring Bibit Atlet Potensial, Caleg PKB ini Gelar Turnamen Tenis MejaPersatuan Tenis Meja (PTM) Kedai Kopi Liana menggelar turnamen tenis meja Fuidy Luckman Cup 1 di bilangan Sunter, Jakarta Utara pada 25-28 Mei 2023. Sindonews news .
Baca lebih lajut »

Mantan Kepala Kantor Kemenag Ngawi Pilih Nyaleg lewat PKB ketimbang PPPMantan Kepala Kantor Kemenag Ngawi Pilih Nyaleg lewat PKB ketimbang PPPSatu dari dua temuan pencalonan ganda bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Pemilu 2024 di Ngawi melibatkan mantan pejabat. Adalah Zainal Arifin, mantan kepala kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ngawi, yang didaftarkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bel
Baca lebih lajut »

Cak Imin Blak-blakan Dirinya Salah Satu Cawapres PrabowoCak Imin Blak-blakan Dirinya Salah Satu Cawapres PrabowoSaat ini PKB dan Gerindra telah membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
Baca lebih lajut »

Bacaleg PKB di DPR Dapil V Jateng Purnama Dhedhy Ingatkan Bahaya Politik NPWPBacaleg PKB di DPR Dapil V Jateng Purnama Dhedhy Ingatkan Bahaya Politik NPWPTerkait praktik politik uang, Dhedhy mempunyai istilah sendiri, yaitu politik nomor piro wani piro yang disingkat dengan NPWP.
Baca lebih lajut »

Resmi di Jakarta, Ryo Matsumura: Saya Sangat Senang Jadi Bagian PersijaResmi di Jakarta, Ryo Matsumura: Saya Sangat Senang Jadi Bagian PersijaPersija Jakarte resmi mengumumkan Ryo Matsumura menjadi pemain mereka pada Jumat (26/5/2023) malam WIB.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 02:46:31