Dalam aturannya Pemerintah memberi relaksasi PPNBM turun menjadi 25% produk otomotif dengan diskon sebelumnya penuh 100%.
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi mengeluarkan kebijakan terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah . Ketentuan tersebut tertulis dalam regulasi Peraturan terbaru Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2021 yang mana disebutkan bahwa masa PPnBM 100% selesai atau rampung sampai dengan 31 Agustus 2021.
“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 belum dapat menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana guna mendorong dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan sehingga perlu diubah,” seperti dikutip dalam Peraturan Kemenkeu, Rabu .
“Insentif sebanyak 25% dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021,” terangnya.Sebelumnya adapun pajak insentif pemerintah sebanyak 100% dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Daftar Harga Mobil Toyota yang Masih Dapat Diskon PPnBMAuto2000 menyajikan kemudahan untuk pembelian mobil baru yang mendapat kebijakan diskon PPnBM.
Baca lebih lajut »
Insentif Sanksi Pajak Kendaraan Pemprov DKI Masih Berlaku hingga SeptemberInsentif ini berlaku selama pembayaran pajak kendaraan periode Agustus hingga September 2021.
Baca lebih lajut »
Bapenda Bogor Ungkap Alasan Sulitnya Tagih Pembayaran Pajak |Republika OnlineBapenda Bogor gandeng Kejaksaan negeri untuk permudah tagihan pembayaran pajak
Baca lebih lajut »
Bappenas Usul Pungutan Pajak Karbon Tak Membebani Dunia UsahaBappenas meminta penyederhanaan pemungutan pajak karbon agar tidak membebani pelaku usaha maupun pemerintah. TempoBisnis
Baca lebih lajut »