Acara pengukuhan Paskibraka 2023 sendiri berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, dengan presiden Jokowi sebagai pembina upacara
- Presiden Jokowi mengukuhkan 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera 2023 yang akan bertugas pada upacara peringatan HUT RI keAcara
2023 sendiri berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, dengan presiden Jokowi sebagai pembina upacara dalam pengukuhan ituSementara itu, Kachina Ozora, anggota Paskibraka 2023 dari Provinsi Kalimantan Tengah, akan bertindak sebagai pemimpin upacara. Kachina Ozora mewakili rekan-rekannya untuk memegang bendera Merah Putih ketika pengucapan ikrar Putra Indonesia yang dipimpin oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Yudian Wahyudi.
Setelah itu, Presiden Jokowi membacakan pernyataan pengukuhan para pelajar itu sebagai anggota Paskibraka, serta mendoakan kelancaran dalam pelaksanaan tugas negara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Daftar Nama Paskibraka Nasional 2023 yang akan Bertugas di Upacara 17 Agustus 2023 di Istana NegaraPara siswa-siswi terbaik yang menjadi anggota Paskibraka Nasional 2023 terpilih berdasarkan hasil seleksi tingkat provinsi yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi kukuhkan anggota Paskibraka 2023Presiden Joko Widodo mengukuhkan 76 orang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas pada Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan ...
Baca lebih lajut »
Kemarin, Jokowi kukuhkan Paskibraka 2023 hingga tepis dukung PrabowoRagam peristiwa politik mewarnai pemberitaan Selasa (15/8), mulai dari Presiden Jokowi kukuhkan anggota Paskibraka 2023 hingga Sekretaris Jenderal PDIP ...
Baca lebih lajut »
Kerja Cerdas Union Berlin Memantaskan Diri di Liga Champions: Cari Pemain Murah dan Berkualitas! - Bola.netKerja cerdas Union Berlin 'memantaskan' diri di Liga Champions: Cari pemain murah dan berkualitas!
Baca lebih lajut »
Regulasi Devisa Hasil Ekspor: Alarm Cadangan DevisaRegulasi ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2023 dan Peraturan BI No 7/2023.
Baca lebih lajut »