Rencana Pemindahan Mary Jane ke Filipina, Titik Terang Setelah 14 Tahun

Mary Jane Berita

Rencana Pemindahan Mary Jane ke Filipina, Titik Terang Setelah 14 Tahun
Terpidana MatiHukuman MatiBeranda Migran
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 143 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 78%
  • Publisher: 70%

Rencana pemindahan Mary Jane dengan mekanisme ”transfer of prisoner” dinilai sebagai perkembangan positif dalam perjalanan kasus yang terjadi 14 tahun lalu itu.

YOGYAKARTA , KOMPAS – Pemerintah berencana memindahkan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, ke negara asalnya melalui mekanismeatau pemindahan narapidana. Rencana tersebut mendapat apresiasi karena dinilai menjadi perkembangan positif atau titik terang dalam kasus Mary Jane yang telah ditahan selama sekitar 14 tahun di Indonesia.

Pada 24 April 2015, Mary Jane sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, dia dijadwalkan untuk dieksekusi mati bersama sejumlah terpidana mati lainnya. Namun, rencana eksekusi Mary Jane akhirnya ditunda. ”Pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane, tetapi mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atauSementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan menyatakan, pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait rencana pemindahan Mary Jane. “Kalau belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung, kami belum berani menyampaikan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hanindha menyebut, Beranda Migran menyambut baik rencana pemindahan Mary Jane ke Filipina. “Tahun ini menandai 14 tahun Mary Jane Veloso berada di penjara Indonesia. Jika permohonan transfer diterima, maka Mary Jane akan melanjutkan masa hukumannya di Filipina sesuai keputusan pengadilan Indonesia,” tuturnya.Jika pemindahan tersebut jadi dilakukan, Mary Jane dapat lebih sering bertemu keluarganya di Filipina.

“Kami juga meminta pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan pembebasan para perempuan pekerja migran yang menjadi korban kasus serupa dan bahkan sedang menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai negara, seperti Malaysia dan China,” papar Hanindha. YOGYAKARTA, KOMPAS – Pemerintah berencana memindahkan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, ke negara asalnya melalui mekanismeatau pemindahan narapidana. Rencana tersebut mendapat apresiasi karena dinilai menjadi perkembangan positif atau titik terang dalam kasus Mary Jane yang telah ditahan selama sekitar 14 tahun di Indonesia.

Pada 24 April 2015, Mary Jane sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, dia dijadwalkan untuk dieksekusi mati bersama sejumlah terpidana mati lainnya. Namun, rencana eksekusi Mary Jane akhirnya ditunda. ”Pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane, tetapi mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atauSementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan menyatakan, pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait rencana pemindahan Mary Jane. “Kalau belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung, kami belum berani menyampaikan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hanindha menyebut, Beranda Migran menyambut baik rencana pemindahan Mary Jane ke Filipina. “Tahun ini menandai 14 tahun Mary Jane Veloso berada di penjara Indonesia. Jika permohonan transfer diterima, maka Mary Jane akan melanjutkan masa hukumannya di Filipina sesuai keputusan pengadilan Indonesia,” tuturnya.Jika pemindahan tersebut jadi dilakukan, Mary Jane dapat lebih sering bertemu keluarganya di Filipina.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Terpidana Mati Hukuman Mati Beranda Migran Buruh Migran Yogyakarta

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menko pertimbangkan opsi pemindahan narapidana Mary Jane VelosoMenko pertimbangkan opsi pemindahan narapidana Mary Jane VelosoMenteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempertimbangkan opsi pemindahan narapidana atau ...
Baca lebih lajut »

Yusril Buka Peluang Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane Veloso ke Negara AsalnyaYusril Buka Peluang Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane Veloso ke Negara AsalnyaMary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika
Baca lebih lajut »

Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Filipina Harus Penuhi Syarat Pemindahan NapiYusril Bantah Mary Jane Bebas, Filipina Harus Penuhi Syarat Pemindahan NapiYusril menyebutnapi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia
Baca lebih lajut »

Usai Diminta Pemerintah Filipina, Yusril Sebut Prabowo Setujui Pemindahan Mary Jane VelosoUsai Diminta Pemerintah Filipina, Yusril Sebut Prabowo Setujui Pemindahan Mary Jane VelosoYusril mengungkapkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina untuk melakukan pemindahan tahanan ini.
Baca lebih lajut »

RK Sindir Balik Pramono soal Rencana Pemindahan Balai Kota ke Jakarta UtaraRK Sindir Balik Pramono soal Rencana Pemindahan Balai Kota ke Jakarta UtaraCagub nomor urut 01 Ridwan Kamil (RK) mengatakan bahwa lawannya di nomor urut 03 Pramono Anung hobi menyederhanakan istilah.
Baca lebih lajut »

Kata Menhub Dudy soal Rencana Pemindahan Pelabuhan ImporKata Menhub Dudy soal Rencana Pemindahan Pelabuhan Impor Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian rencananya bakal memindahkan pintu masuk barang impor, ke tiga pelabuhan di wilayah timur.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 12:03:32