Universitas Halu Oleo Kendari menegaskan akan menjamin keberlanjutan kuliah mahasiswi yang diduga menjadi korban tindakan asusila dari oknum dosen berinisial B.
Pihak Universitas Halu Oleo Kendari menegaskan bahwa perguruan tinggi akan menjamin keberlanjutan kuliah mahasiswi yang diduga menjadi korban tindakan asusila dari seorang oknum dosen berinisial B.
Sementara itu, dari sisi oknum dosen terduga pelaku asusila, pihak universitas juga menyampaikan bisa memberikan bantuan hukum jika yang bersangkutan bersedia merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Dia menegaskan, jika terbukti melakukan perbuatan tak senonoh kepada mahasiswi, oknum dosen tersebut akan mendapat sanksi administratif berupa sanksi ringan, sedang, bahkan bisa diberhentikan dari PNS.
"Memang sebenarnya antara dosen dan mahasiswa ataupun siapa saja kalau bisa jangan berinteraksi di luar kampus, itu ada diatur di dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021," jelas dia. Sebelumnya, seorang mahasiswi di salah satu fakultas di Universitas Halu Oleo diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosennya.