Rekam Jejak Panglima TNI Yudo Margono yang Ogah Lindungi Kabasarnas - Suara.com

Indonesia Berita Berita

Rekam Jejak Panglima TNI Yudo Margono yang Ogah Lindungi Kabasarnas - Suara.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 53%

Yudo menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Henri Alfiandi juga akan tunduk pada Peradilan Militer.

"Sejak kemarin saya juga sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan hal tersebut sudah dilaksanakan," sambungnya.Klaim Tak Bakal Lindungi Kepala Basarnas di Kasus Suap, Panglima TNI: Saya Jamin Objektif

Tak hanya itu, Yudo mengaku pihak TNI tidak akan mengintervensi proses hukum yang dijalankan oleh perwira tinggi mereka, meskipun hingga kini status Henri masih terdaftar sebagai anggota TNI AL. "Saya tegaskan di sini. Saya akan selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar isu di luar bahwa kami akan megintervensi kasus tersebut. Kami tegaskan, kami tidak mengintervensi itu," lanjutYudo menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Henri ini juga akan tunduk pada Peradilan Militer, sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997. Ini karena status Henri kini masih sebagai prajurit militer.

Sosok Yudo Margono sendiri dikenal tegas dan sudah mencuri perhatian sejak dirinya ditetapkan sebagai Panglima TNI pada Desember 2022 lalu.Karier Yudo Margono sendiri dimulainya sejak lulus dari Akademi Angkatan Laut pada tahun 1988. Jabatan pertama yang diembannya adalah sebagai Asisten Perwira Divisi Senjata Rudal di KRI YNS 332 pada tahun 1988.Kadep Ops KRI Ki Hajar Dewantara 364

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Panglima TNI Tegaskan Tak akan Lindungi Kepala Basarnas: Saya selalu Tunduk pada Undang-undangPanglima TNI Tegaskan Tak akan Lindungi Kepala Basarnas: Saya selalu Tunduk pada Undang-undangPanglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan tidak akan melindungi Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi
Baca lebih lajut »

TNI Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka, Ditahan di Puspom AUTNI Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka, Ditahan di Puspom AUTNI menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dalam kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.
Baca lebih lajut »

Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka, Ini Pasal yang DilanggarKepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka, Ini Pasal yang DilanggarTNI menyatakan, Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Afri Budi Cahyanto langsung dijebloskan ke tahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca lebih lajut »

Profil Marsdya Henri Alfiandi, Eks Kepala Basarnas Tersangka Kasus SuapProfil Marsdya Henri Alfiandi, Eks Kepala Basarnas Tersangka Kasus SuapBerikut profil Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, mantan Kepala Basarnas yang terjerat kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca lebih lajut »

Puspom TNI Ungkap Peran Henri Alfiandi di Kasus Suap Basarnas, Singgung Dana KomandoPuspom TNI Ungkap Peran Henri Alfiandi di Kasus Suap Basarnas, Singgung Dana KomandoPeran Henri Alfiandi dalam kasus tersebut yakni memerintahkan Afri Budi Cahyanto menghubungi pihak swasta pemenang tender pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Baca lebih lajut »

Ini Peran Mulsunadi Gunawan, Pemberi Suap Kabasarnas Henri Alfiandi yang Baru Ditahan KPKIni Peran Mulsunadi Gunawan, Pemberi Suap Kabasarnas Henri Alfiandi yang Baru Ditahan KPKPeran Mulsunadi Gunawan merupakan pihak yang memberi persetujuan kepada Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya untuk memberikan suap Rp999,7 juta.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 09:04:44