Tak sedikit kekayaan budaya yang tergerus arus zaman, bahkan terancam punah. Regulasi dari tingkat pusat hingga daerah menjadi landasan untuk mengawal kebudayaan.
Kepadatan kendaraan menyesaki jalan-jalan di Kota Denpasar, Bali, Kamis . Turis mancanegara berkeliaran hampir di setiap sudut kota. Ada yang mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm atau pelindung kepala, ada pula yang berjalan kaki di trotoar dengan bertelanjang dada.
Aksara Bali juga dituliskan di plang nama jalan dan gedung-gedung. Aksara itu ditempatkan di atas huruf latin dalam penulisan nama jalan, gedung, dan fasilitas umum lainnya. Hal ini merupakan penerapan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
”Udang-undang ini relatif baru. Selama ini ada kesulitan dalam mendaratkannya di daerah. Sebab, hanya dilihat satu sektor saja, hanya tugas dinas kebudayaan. Padahal, kebudayaan itu lintas sektoral sehingga melibatkan sejumlah dinas dan banyak pihak,” ujar mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Peraturan di bidang kebudayaan yang kedua adalah Perda Provinsi Kepri No 7/2015 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Hingga 2024, Pemprov Kepri telah menetapkan 143 cagar budaya di tujuh kabupaten/kota. Tidak sekadar membangun gedung baru, pemerintah dan warga Kepri juga melestarikan bangunan tua. Di Kabupaten Bintan terdapat rumah limas khas Melayu yang berusia lebih dari satu abad.
”Ini merupakan bukti konkret keseriusan Pemprov Kepri di bidang kebudayaan, kami tidak hanya omon-omon saja,” ujar Misni. ”Kami memiliki Surat Edaran Nomor 500/1254 tentang Penyediaan Menu Makanan dan Minuman Lokal Serta Ikan sebagai Jamuan Dalam Setiap Kegiatan,” kata Penjabat Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi.
Di dalam minimarket, seorang kasir perempuan sibuk merapikan barang dagangan. Ia mengenakan busana khas Bali, seperti kebaya, kamen, senteng atau selendang, serta dengan rambut yang disanggul. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan bisa dijadikan acuan untuk menyusun strategi pelestarian kebudayaan di daerah. UU ini mengatur empat ruang lingkup utama pemajuan kebudayaan, yaitu pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Yang pertama, Perda Provinsi Kepri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu . Dengan peraturan itu, Pemerintah Provinsi Kepri merestui pembentukan organisasi kemasyarakatan yang berwenang mengurus hal-hal yang berkaitan dengan adat istiadat Melayu. Peraturan ketiga yang ditetapkan gubernur adalah Perda Provinsi Kepri No 1/2019 tentang Bangunan Berciri Khas Melayu. Dalam peraturan itu dipaparkan sejumlah ciri khas arsitektur Melayu yang dapat digunakan menjadi panduan pembangunan gedung baru di Kepri.
Pemilik rumah tua, Rahimah , mengatakan, bangunan itu telah disinggahi selama empat generasi. Rumah dibangun pada 1908 oleh juragan kopra bernama Haji Jamil menggunakan kayu merbaung untuk tiang penyangga dan kayu kapur untuk dindingnya.
Anugerah Kebudayaan Indonesia AKI Pemda 2024 Kebudayaan Kementerian Kebudayaan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menakar Komitmen Pemajuan Kebudayaan Pemerintah DaerahKementerian Kebudayaan menggelar AKI Kategori Pemda 2024 sebagai apresiasi terhadap komitmen pemda dalam upaya-upaya pemajuan kebudayaan.
Baca lebih lajut »
Hitung Cepat Litbang Kompas: Mengawal Demokrasi di Daerah melalui Hitung CepatTak hanya pemilihan presiden, momentum pilkada serentak 2024 juga menjadi bagian dari tekad Kompas untuk terus menjaga proses demokrasi di negeri ini.
Baca lebih lajut »
DPR Minta Aparat Serius Kawal Penghitungan SuaraAparat mesti mengawal proses perhitungan suara di berbagai daerah rawan konflik terutama pada Pilkada Aceh 2024
Baca lebih lajut »
Nasib KJP 2025 Terjawab, Dilanjutkan hingga Sekolah Swasta Gratis TerealisasiPemerintah juga masih menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan daerah.
Baca lebih lajut »
Berencana Ikut Program Transmigrasi Ini Daerah-Daerah TujuannyaTransmigrasi merupakan proses pemindahan atau penyebaran penduduk dari daerah yang padat penduduknya ke daerah yang lebih sepi di dalam satu negara
Baca lebih lajut »
57 Pemerintahan Daerah Mendapatkan Apresiasi Kinerja Pemerintahan DaerahBerita 57 Pemerintahan Daerah Mendapatkan Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah terbaru hari ini 2024-12-13 15:31:27 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »