Reformasi Pidana Administrasi

Analisis Berita

Reformasi Pidana Administrasi
Hukum PidanaLandak JawaAlbert Aries
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 81 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 53%
  • Publisher: 70%

Sangat perlu mengadopsi nilai-nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif dalam KUHP baru.

I Nyoman Sukena didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2Pasal 40 UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksi pidana dalam perubahan beleidnya bahkan mencapai 15 tahun penjara. Dalam perkara landak itu, patut diduga tidak terdapat sifat melawan hukum materiil sebagai alasan penghapus pidana di luar UU karena kabarnya landak-landak itu dipelihara dengan baik, berkembang biak, dan juga dipergunakan sebagai sarana untuk upacara adat yang berguna bagi masyarakat adat setempat.

Begawan hukum pidana Indonesia, Muladi, pernah berpandangan bahwa hukum pidana administratif bertujuan untuk mendayagunakan sanksi hukum pidana guna mendukung efektivitas norma hukum administratif. Ini karena sifatnya yang berbeda dan tidak independen, maka secara komplementer dimungkinkan untuk tetap diatur di luar kodifikasi .nature

Oknum, misalnya, dapat saja melakukan penahanan sebagai upaya paksa yang sebenarnya tidak harus selalu dilakukan. Akibatnya, rentan terjadi praktik-praktik transaksional yang melukai rasa keadilan masyarakat. Terakhir, harus dibuat gradasi ketentuan sanksi pidana secara berjenjang. Dalam penegakan hukum untuk perbuatan-perbuatan yang sifatnya ringan dan tidak membahayakan masyarakat, perlu dikedepankan sanksi administrasi sebagaiMenyesuaikan KUHP baru

Selain itu, juga mengatur perluasan jenis pidana pokok, yaitu pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial sebagai strafmodus . Untuk itu, sebagai miniatur konstitusi pidana, KUHP baru harus menjadi panduan utama dalam mereformasi ketentuan pidana dalam UU administrasi bersanksi pidana. Dalam masa transisi dan menjelang berlakunya KUHP baru tahun 2026, pemerintahan Prabowo-Gibran perlu mereformasi semua ketentuan pidana dalam UU administrasi bersanksi pidana sesuai dengan KUHP baru dan memastikan penegakan hukum pidana mencapai kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha .Tentu tidak mengherankan jika ”penjara” di Indonesia terasa begitu sesak dan berisiko bagi para warga binaan sehingga berpotensi menimbulkan praktik transaksional dan stigma buruk.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Hukum Pidana Landak Jawa Albert Aries Pidana Administrasi I Nyoman Sukena

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Soroti Dugaan Bullying PPDS, DPR: Ini Pidana dan Harus Ada Reformasi SistemSoroti Dugaan Bullying PPDS, DPR: Ini Pidana dan Harus Ada Reformasi SistemJPNN.com : DPR RI pun mendesak Pemerintah untuk segera melakukan reformasi sistem Program Pendidikan Spesialis (PPDS) yang diketahui kental dengan unsur bull
Baca lebih lajut »

Coret-coret Fasilitas KAI, Bule ini Terancam 3 Tahun PenjaraCoret-coret Fasilitas KAI, Bule ini Terancam 3 Tahun PenjaraHal tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar hukum dan terancam hukuman pidana.
Baca lebih lajut »

Kejagung Sebanyak 6 Bacakada Tersangkut PindanaKejagung Sebanyak 6 Bacakada Tersangkut PindanaAda enambacakada di Pilkada serentak 2024 yang tersangkut tindak pidana kasus dugaan korupsi maupun pidana umum
Baca lebih lajut »

Kejagung Sebanyak 6 Bacakada Tersangkut PidanaKejagung Sebanyak 6 Bacakada Tersangkut PidanaAda enambacakada di Pilkada serentak 2024 yang tersangkut tindak pidana kasus dugaan korupsi maupun pidana umum
Baca lebih lajut »

Sebut Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran, Roy Suryo Sentil Menkominfo Budi Arie: Sangat Tak Ilmiah!Sebut Akun Fufufafa Bukan Milik Gibran, Roy Suryo Sentil Menkominfo Budi Arie: Sangat Tak Ilmiah!'...sangat prematur dan kemudian sangat tidak ilmiah.'
Baca lebih lajut »

Baru Dua dari 210 Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur Berstatus PlatinumBaru Dua dari 210 Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur Berstatus PlatinumHanya dua perhutanan sosial berstatus platinum atau berjalan sangat baik di Kalimantan Timur, tergolong sangat sedikit.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-25 14:24:08