Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Surat Edaran Kejagung No 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
KEJAKSAAN Agung memastikan akan mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran covid-19. Terkait hal tersebut, praktisi hukum Heru Widodo menilai itu sebagai langkah yang tepat dan memberi kepastian hukum.
"Hal ini untuk membantu percepatan penanganan covid-19 oleh kepala daerah dan memberikan perlindungan berkepastian hukum kepada penyelenggara pemerintah daerah," kata Heru dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa .Untuk diketahui, Surat itu penting untuk mengawasi pemanfaatan dana-dana penanganan covid-19 termasuk juga hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke pemerintah hingga realokasi dana.
Jaksa Agung ST Burhanuddin membenarkan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan realokasi dana, donasi, dan hibah terkait penanganan covid-19. Pada pokoknya ialah melakukan percepatan pelaksanaan pendampingan terhadap K/L/BUMN/BUMD. Baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing kegiatan dan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan covid-19 dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya."Kejaksaan Agung juga siap diawasi dalam melaksanakan pengawasan tersebut. Saya pastikan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pegawai Kejaksaan baik jaksa maupun tata usaha yang terbukti melakukan perbuatan tercela," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Dinilai Belum Transparan Terkait Anggaran Penanganan Covid-19Menurut Adnan Topan Husodo, Pemerintah harusnya melaporkan penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19 secara detail dan reguler.
Baca lebih lajut »
PKS Duga Anggaran Sosial Penanganan Covid-19 Habis 3-6 BulanSukamta pun menilai pemerintah seperti kebingungan karena Covid-19 telah menyebar merata ke seluruh provinsi dan hampir 400 kabupaten/kota.
Baca lebih lajut »
Dukungan Penuh Bea Cukai untuk Percepatan Penanganan Covid-19 di Pontianak dan MakassarBea Cukai dukung upaya percepatan penanganan COVID-19 di berbagai daerah melalui pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk importasi alat pelindung diri (APD)
Baca lebih lajut »
Zakat Baznas Digunakan untuk Penanganan Covid-19 |Republika OnlinePandemi Covid-19 menyebabkan banyak kelompok miskin baru yang masuk ke dalam mustahik
Baca lebih lajut »
Dukung Percepatan Penanganan Covid-19, Pertamina Distribusikan APD untuk Tenaga Medis TNI ALPertamina melihat bahwa kebutuhan APD dan masker bedah bagi tenaga medis masih sangat tinggi.
Baca lebih lajut »
MUI: Zakat Dapat Dimanfaatkan untuk Penanganan Covid-19 – Bebas AksesDi tengah pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia mendorong pemanfaatan zakat untuk kepentingan penanggulangan wabah Covid-19. Zakat, antara lain, dapat disalurkan kepada fakir miskin yang terdampak wabah ini.
Baca lebih lajut »