Jangan sampai negara hukum Indonesia beralih menjadi negara kekuasaan karena para intelektualnya berdiam diri.
Perayaan 100 tahun pendidikan hukum di Indonesia, yang ditandai dengan berdirinya Rechtshogeschool pada 1924 di Batavia, merupakan saat refleksi yang tepat. Bagaimanakah dialektika antara pendidikan hukum dan praktik hukum di masyarakat?
Bagaimana memastikan pendidikan hukum telah melahirkan para sarjana, intelektual hukum, dan berbagai profesi hukum yang mengisi jabatan publik, yang adalah manusia berkarakter, yang mencintai kebenaran, serta mengabdi pada tanah airnya?Apakah mereka terlibat mengupayakan keadilan dalam arti menegakkan demokrasi, hak asasi manusia, dan independensi pengadilan seperti yang diamanatkan dalam prinsip negara...
Mengapa rezim pemerintahan bisa memolitisasi hukum? Jangan-jangan elite penguasa tersebut tidak hanya menggunakan hukum sebagai alat rekayasa kekuasaan, tetapi juga menyalahgunakan paradigma atau sadalah paradigma paling dominan dan sangat kuat diajarkan di Indonesia serta tampak mewujud dalam banyak praktik hukum.
Mereka menggunakan hukum dalam suatu siklus untuk mendapatkan privilese agar semakin berkuasa, dan dengan kekuasaan itu bisa mengakses sumber daya kesejahteraan. Kemudian, siklusnya bekerja: semakin kaya, semakin punya hak istimewa dan semakin berkuasa. Pendekatan inter dan transdisiplin ini dibutuhkan untuk bisa merespons perubahan masyarakat yang cepat.
Setelah satu abad tampak jelas bahwa hukum di kedua negara telah berkembang ke arah yang berbeda. Barangkali karena teks hukum Belanda berhenti diterjemahkan sejak lama sehingga perkembangannya tidak dapat diikuti. Melalui pendidikan di fakultas hukum, para praktisi hukum telah terlatih untuk memosisikan diri sebagai ”corong undang-undang” saja dan itulah penyebab terjadinya kekosongan hukum.
Mahasiswa tidak dilatih untuk menghafal hukum secara hitam putih, tetapi untuk memecahkan kasus-kasus hukum. Hal itu juga dihadapi dunia pendidikan tinggi secara keseluruhan. Pemerintah menargetkan universitas mencapai world class university ranking, yang kemudian diterjemahkan dalam visi hampir semua universitas di Indonesia, yaitu ”menjadi universitas dunia”.
Sulistyowati Irianto Pendidikan Tinggi Hukum Studi Hukum Positivisme Hukum
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menteri Mu’ti dan Satryo Tak Tergesa-gesa Ubah Kebijakan PendidikanEvaluasi pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi tetap dibutuhkan, tetapi tidak tergesa-gesa.
Baca lebih lajut »
Yayasan Pendidikan Berperan Penting Ciptakan Alumni BerkualitasYayasan pendidikan memainkan peran penting dalam memiliki dan mengelola lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Kemendiktisaintek tengah lakukan transformasi pendidikan tinggiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI melakukan transformasi pendidikan tinggi guna memajukan ekosistem pendidikan tinggi ...
Baca lebih lajut »
Serikat Guru Beri Refleksi 10 Tahun Kinerja Jokowi di Bidang PendidikanRetno mengingat masih banyak hal kinerja Presiden Jokowi yang harus jadi catatan di bidang pendidikan dan perlu diselesaikan.
Baca lebih lajut »
Praktisi Hukum Kritik Revolusi Mental Pendidikan Era Jokowi, Roni Prima: ke Mana Angaran Pendidikan?Berita Praktisi Hukum Kritik Revolusi Mental Pendidikan Era Jokowi, Roni Prima: ke Mana Angaran Pendidikan? terbaru hari ini 2024-10-02 20:05:19 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Dewan Pendidikan Jatim Angkat Bicara Soal Rencana Risma Naikkan Anggaran Pendidikan 35 PersenAnggota Dewan Pendidikan Jawa Timur Periode 2022-2026 Suko Widodo angkat bicara soal rencana calon Gubernur (cagub) Jawa Timur, Tri Rismaharini yang menjanjikan akan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 35 persen jika kelak terpilih.
Baca lebih lajut »