Reaksioner terhadap Putusan MK, DPR-Pemerintah Ugal-ugalan dan Legitimasi Pilkada Dipertanyakan

Dpr Berita

Reaksioner terhadap Putusan MK, DPR-Pemerintah Ugal-ugalan dan Legitimasi Pilkada Dipertanyakan
Putusan MkAmbang BatasUtama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 94 sec. here
  • 12 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 72%
  • Publisher: 70%

Pembangkangan Presiden-DPR terhadap putusan MK picu krisis konstitusional. PDI-P satu-satunya fraksi yang mengacu ke MK.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah terkait revisi Rancangan Undang-Undang Pilkada kepada Wakil Ketua Badan Legislasi Achmad Baidowi disaksikan Wakil Ketua Baleg Abdul Wahid dan Ketua Baleg Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu . Baleg DPR sepakat mengesahkan RUU Pilkada. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pilkada, Baleg DPR melakukan pembahasan kilat RUU Pilkada.

Namun, DPR melalui Rapat Panja Revisi UU Pilkada Badan Legislasi melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada secara kilat. Dalam rapat panja Rabu ini, mereka menyepakati untuk menggunakan putusan MA sebagai dasar penghitungan usia calon kepala daerah.Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi, ketentuan mengenai penghitungan usia calon kepala daerah lebih detail di putusan MA. Adapun dalam putusan MK, hanya ada di pertimbangan hukum, bukan di putusan.

Charles melanjutkan, nalar hukum yang digunakan oleh DPR dan pemerintah sangat kacau dalam merevisi UU Pilkada. Mereka punya kepentingan politik lebih dahulu sehingga mengakali putusan MK tersebut.Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Charles Simabura, Senin . Menurut Charles, tidak tepat ketika DPR menggunakan tafsir MA terkait usia syarat pencalonan kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan. Sebab, tafsir MA itu terhadap Peraturan KPU, sedangkan MK punya kewenangan sebagai pemutus segala sengketa norma perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 40 Ayat diatur mengenai syarat ambang batas pencalonan kepala daerah bagi parpol atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD. Untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, parpol nonparlemen tersebut harus memperoleh suara sah berkisar 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.

Charles mengingatkan, pembangkangan terhadap putusan MK dapat memicu terjadinya krisis konstitusional, yang pada akhirnya akan berdampak pada legitimasi pilkada itu sendiri. Hal ini bisa menjadi peluang terjadinya sengketa hasil”Selain itu, DPR selaku pembentuk undang-undang memberikan contoh yang tidak baik dalam praktik ketatanegaraan kita. Bagi saya, ini akan berpotensi juga untuk bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi kembali, untuk kembali dikoreksi oleh MK,” ujar Charles.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Putusan Mk Ambang Batas Utama Berita Pemilu 2024 Revisi Uu Pilkada Pilkada Serentak 2024 Pilkada 2024 Syarat Pencalonan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR Atur Usia Cakada Sesuai Putusan MA, Pakar: Putusan MK Lebih TinggiDPR Atur Usia Cakada Sesuai Putusan MA, Pakar: Putusan MK Lebih TinggiRancangan aturan mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada) yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dianggap ngaco. Sebab hal
Baca lebih lajut »

DPR Abaikan Putusan MK, Pintu Kembali Terbuka bagi Kaesang di PilkadaDPR Abaikan Putusan MK, Pintu Kembali Terbuka bagi Kaesang di PilkadaBaleg DPR menganggap putusan MA terkait syarat usia calon di pilkada lebih detail daripada putusan MK.
Baca lebih lajut »

Masyarakat Sipil Ancam Biokot Pilkada jika DPR dan Pemerintah Abaikan Putusan MKMasyarakat Sipil Ancam Biokot Pilkada jika DPR dan Pemerintah Abaikan Putusan MKSejumlah akademisi yang tergabung dalam CASL menyerukan agar DPR dan pemerintah mematuhi putusan MK terkait revisi UU Pilkada
Baca lebih lajut »

DPR dan Pemerintah Sepakat Batas Usia Cagub Dihitung saat Pelantikan, Ikut Putusan MADPR dan Pemerintah Sepakat Batas Usia Cagub Dihitung saat Pelantikan, Ikut Putusan MAPanjaRUU Pilkadamenyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
Baca lebih lajut »

Rapat di DPR, Pemerintah Usul Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada Dibahas di RUU PilkadaRapat di DPR, Pemerintah Usul Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada Dibahas di RUU PilkadaBerita Rapat di DPR, Pemerintah Usul Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada Dibahas di RUU Pilkada terbaru hari ini 2024-08-21 11:59:29 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Pakar Minta Pemerintah-DPR Tak Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK, Bisa Dianggap Langgar KonstitusiPakar Minta Pemerintah-DPR Tak Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK, Bisa Dianggap Langgar KonstitusiDirektur PSHK UII meminta pemerintah dan DPR tidak bermanuver merevisi UU Pilkada 2016 usai terbitnya putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 20:09:40