Kebijakan pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait warga berusia 45 tahun dipersilakan...
Di sisi lain, Gus Nabil menganggap ada tugas dari pemerintah agar masyarakat tetap dapat menghidupi kebutuhan keluarganya, sehingga muncul pandangan agar masyarakat usia produktif diberikan kelonggaran beraktivitas.
"Pemerintah juga harus memastikan perusahaan yang mewajibkan pekerjanya masuk, harus mematuhi protokol kesehatan dan membayar kewajiban gaji dan THR. Selain itu, mekanisme pekerjaan juga harus diatur agar tidak mengganggu kesehatan," tutur Ketua Umum PP Pagar Nusa NU ini menekankan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tekan PHK, Pemerintah Persilakan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali'Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi,' katanya.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Kembali BekerjaPemerintah akan memberi kesempatan pada kelompok muda--usia di bawah 45 tahun-- untuk tetap bekerja di tempat biasa selama pandemi virus corona.
Baca lebih lajut »
Warga di bawah 45 tahun diberi kesempatan beraktivitas lebih banyakKetua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyatakan pihaknya akan memberi kesempatan kepada warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk ...
Baca lebih lajut »
Tekan PHK, Warga Usia 45 Tahun ke Bawah Diizinkan Wira-wiriKelompok warga usia di bawah 45 tahun dianggap memiliki kerentanan yang rendah. Kalaupun terpapar virus, kelompok ini tidak gampang jatuh sakit jatuh sakit.
Baca lebih lajut »
Warga Usia di Bawah 45 Boleh Beraktivitas, IDI Tekankan Protokol KesehatanIkatan Dokter Indonesia (IDI) menekankan adanya protokol kesehatan di setiap perusahaan jika aturan tersebut diberlakukan
Baca lebih lajut »
Pelonggaran PSBB: Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas, Kemnaker Kaji Operasional Pabrik - Tribunnews.comPemerintah melonggarkan PSBB dengan memberikan kesempatan bagi warga yang berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas di luar rumah.
Baca lebih lajut »