Beyond the Breaking News

Razia PSBB, Polisi Malah Ungkap Kasus TPPO

Indonesia Berita Berita

Razia PSBB, Polisi Malah Ungkap Kasus TPPO
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Dalam operasi penertiban pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Polres Metro Jakarta Utara mendapati tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

DALAM operasi penertiban pembatasan sosial berskala besar Polres Metro Jakarta Utara mendapati tindak pidana perdagangan orang . Kapolres Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya menjaring 106 orang di tujuh kafe pada Minggu dini hari.

Dari operasi itu lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPO yang juga pemilik lima kafe. "106 orang yang terdiri dari pengunjung, kemudian karyawan, kemudian penyelenggara kafe itu sendiri, dan juga wanita-wanita tuna susila yang ada di kafe tersebut," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu . Tujuh kafe yang dirazia berada Papanggo, Tanjung Priok. Ketujuhnya antara lain Kafe Ojo Dumeh, Ojo Lali, Reka Damai, Sakecone, Papa Gul, permata Sari, dan Bungha Sahara. "Modus operandinya adalah yang pemilik kafe menyediakan tempat atau sarana melakukan tindakan asusila," ungkap Budhi. Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa alat-alat kontrasepsi berupa kondom serta berkas pembukuan pengelola kafe. Budhi menyebut setiap orang yang akan melakukan tindak asusila di sana harus membayar Rp300 ribu rupiah. Sementara Rp50 ribu menjadi hak pengelola kafe, sisanya diseharkan kepada para pekerja seks komersial. "Wanita tersebut memang sudah berada di lokasi tersebut. Artinya selama ini ditampung di lokasi tersebut. Dan selama ini, sistem perekrutannya adalah mereka diberikan utang-utang, di mana nanti utangnya akan dibayar dari jatah ataupun bayaran tadi yang seharusnya diterima wanita-wanita tersebut," papar Budhi. Para tersangka kasus TPPO tersebut dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.Sementara itu, penindakan terhadap 101 pengunjung kafe diserahkan kepada pihak wali kota Jakarta Utara. Mereka diduga melanggar PSBB seperti yang sudah termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 41 Tahun 2020. Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengungkapkan bahwa pihaknya selalu melaksanakan operasi untuk merazia pelanggar PSBB. Namun, lanjutnyaa, para pelaku usaha bermain kucing-kucingan dengan petugas. "Kita juga mengapresiasi informasi yang diterima hampir dini hari dan respon cepat yang dikerjakan. Ini yang akan terus kita kerjakan ada pola yang terstruktur dan ada yang random. Strategi itu akan sangat efektif dengan proses kolaborasi bersama," aku Sigit. Dalam waktu yang berdekatan dengan penggerebekan kafe-kafe tersebut, Polres Metro Jakarta Utara juga menangkap tujuh orang yang melaksanakan tawuran. Mereka ditangkap di sekitar Jalan Bugis, Tanjung Priok pada pukul 02.30 WIB. "Kepada 101 pengunjung di kafe yang tadi malam diamankan ditambah dengan adanya tindakan tujuh orang dari warga yang tawuran kami akan kenakan sanksi berupa kewajiban mereka untuk merawat dan membersihkan fasilitas umum yang ada di Jakarta Utara sebagaimana yang diatur dalam Pergub No 41 Tahun 2020," pungkas Sigit.

GooglePlease follow us on Google to support us
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

 

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bantu Hubungan Tetap Dekat Sekaligus Berdonasi di Tengah PSBBBantu Hubungan Tetap Dekat Sekaligus Berdonasi di Tengah PSBBSudah jutaan rupiah dana donasi mengalir dari kerjasama program serupa CSR ini sejak 13 April 2020.
Baca lebih lajut »

Presiden : PSBB tak Dilonggarkan, Kehidupan New Normal DisiapkanPresiden : PSBB tak Dilonggarkan, Kehidupan New Normal DisiapkanPemerintah akan terus melakukan pemantauan berdasarkan data dan fakta di lapangan untuk menentukan waktu terbaik guna memulai periode tatanan hidup baru atau new normal.
Baca lebih lajut »

Kian Banyak Perusahaan di Jakarta yang Langgar PSBB, 197 Ditutup SementaraKian Banyak Perusahaan di Jakarta yang Langgar PSBB, 197 Ditutup SementaraPemprov DKI mencatat ada 1.177 perusahaan yang melanggar PSBB di Jakarta. Sebanyak 197 perusahaan ditutup dan 980 diberi sanksi teguran. PSBB
Baca lebih lajut »

Hingga 15 Mei, 1.213 Perusahaan Melanggar PSBB JakartaHingga 15 Mei, 1.213 Perusahaan Melanggar PSBB JakartaSelain perusahaan yang ditutup sementara, ada 307 perusahaan lain yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh.
Baca lebih lajut »

Tercatat 1.213 Perusahaan di DKI Jakarta Melanggar PSBBTercatat 1.213 Perusahaan di DKI Jakarta Melanggar PSBBDisnakertrans-E mencatat hingga Jumat, sebanyak 1.213 perusahaan di DKI Jakarta melanggar PSBB.
Baca lebih lajut »

Polres Depok Selidiki Polisi Gadungan Culik Anak saat PSBBPolres Depok Selidiki Polisi Gadungan Culik Anak saat PSBBMulanya, polisi gadungan tersebut membawa dua anak itu dari Depok lalu ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2026-07-12 15:44:44