PT MRT Jakarta (Perseroda) mengumumkan penerapan tarif layanan khusus sebesar Rp1 untuk perjalanan MRT selama dua hari pada Sabtu dan Minggu, 22-23 Juni 2024.
PT MRT Jakarta mengumumkan penerapan tarif layanan khusus sebesar Rp1 untuk perjalanan MRT selama dua hari pada Sabtu dan Minggu, 22-23 Juni 2024.
Tarif khusus ini berlaku mulai pukul 05.00 WIB hingga 23.59 WIB pada kedua hari tersebut dan bisa digunakan untuk semua jenis pembayaran, termasuk kartu MTT, kartu uang elektronik bank, dan pembelian melalui aplikasi MRT-J. Penerapan tarif layanan khusus ini, menurut Ahmad, diharapkan dapat mendorong peningkatan angka keterangkutan masyarakat dalam memeriahkan dan merayakan hari ulang tahun DKI Jakarta tahun ini.
Tarif Rp 1 Ulang Tahun Jakarta Hut Jakarta Mrt Tarif Mrt
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Muatan Crane Jatuh di Rel MRT, Layanan Operasional Dihentikan SementaraKepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo mengatakan, operasional MRT Jakarta dihentikan sementara.
Baca lebih lajut »
Besi Proyek Gedung Kejagung Jatuh di Jalur MRT, Ini Tanggapan Hutama KaryaPT MRT Jakarta (Perseroda) akan menghentikan sementara operasionalisasi MRT Jakarta.
Baca lebih lajut »
Tarif Transjakarta, MRT dan LRT Cuma Rp 1 Mulai Hari Ini Sambut HUT ke-497 JakartaDKI Jakarta menerapkan tarif khusus penggunaan transportasi publik untuk MRT, TransJakarta, dan LRT Jakarta sebesar Rp1 yang berlaku pada 22 dan 23 Juni 2024 mulai pukul 00.00 sampai 23.59 WIB dalam rangka HUT ke-497 Jakarta.
Baca lebih lajut »
Tarif LRT, MRT, dan TransJakarta Jadi Rp 1 dalam Rangka HUT Jakarta 2024, Ini JadwalnyaBerikut jadwal penerapan tarif Rp1 untuk MRT, TransJakarta dan LRT Jakarta dan syaratnya.
Baca lebih lajut »
HUT Jakarta Ke-497: Ini Sejarah Panjang MRT, LRT & Transjakartatercatat terdapat tiga transportasi publik di Jakarta yang menjadi andalan warganya yakni Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, dan LRT
Baca lebih lajut »
Rayakan HUT RI dan Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak KendaraanPemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Baca lebih lajut »