Ratusan Perusahaan Mangkir, 10.000 Buruh Tidak Dapat THR Lebaran

Indonesia Berita Berita

Ratusan Perusahaan Mangkir, 10.000 Buruh Tidak Dapat THR Lebaran
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 59%

Berbagai modus perusahaan untuk tak mentaati peraturan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR telah mengorbankan hak-hak buruh.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA- Berdasarkan laporan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh dan Posko Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia , terdapat 10.000 buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya atau THR sesuai aturan.

“Ada yang di-PHK pada Januari 2023 atau sejak tahun 2022. Tetapi kasus PHK-nya belum selesai atau masih dalam proses,” ujar Said Iqbal dalam jumpa pers, Kamis . Selain itu, pemberitan THR H-30 juga memberi waktu bagi buruh yang tidak mendapatkan THR untuk mempermasalahkannya. Sebab jika THR diberikan H-7, buruh yang tidak mendapat THR sesuai aturan tidak bisa berbuat banyak, karena sudah mamasuki libur lebaran.

Sementara itu, industri yang selalu bermasalah terkait dengan THR adalah industri garmen, tekstil. sepatu, komponen elektronik, makanan, minuman, industri kimia menengah kecil, dan beberapa rumah sakit. “BUMN dan instanansi pemerintah seharusnya yang terdepan dalam mentaati aturan. Bukan malah melakukan pelanggaran pembayaran THR,” ujar Said Iqbal.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bisnis Ini Terbanyak Nunggak THR, Tempat Kerja Kamu Bukan?Bisnis Ini Terbanyak Nunggak THR, Tempat Kerja Kamu Bukan?Mendekati lebaran, mulai banyak laporan perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca lebih lajut »

Disnaker Depok Terima Enam Aduan Keterlambatan Pembayaran THRDisnaker Depok Terima Enam Aduan Keterlambatan Pembayaran THRnaker Kota Depok tindak lanjuti enam aduan keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca lebih lajut »

Posko THR Kemenaker Tetap Buka saat Libur Lebaran 2023Posko THR Kemenaker Tetap Buka saat Libur Lebaran 2023Kemenaker tetap membuka posko tunjangan hari raya (THR) selama periode cuti bersama dan libur Lebaran 2023.
Baca lebih lajut »

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Posko THR, Wamenaker: Kami Menerima Masukan dan TeguranOmbudsman Temukan Potensi Maladministrasi Posko THR, Wamenaker: Kami Menerima Masukan dan Teguran TempoBisnis
Baca lebih lajut »

Hemmm! Marak Gelontoran Dana THR, Pemkab Tabanan Terbitkan Surat EdaranHemmm! Marak Gelontoran Dana THR, Pemkab Tabanan Terbitkan Surat EdaranMenjelang lebaran Idul Fitri 1444 H berita tentang Tunjangan Hari raya (THR) ramai menghiasi beranda utama media massa, baik cetak maupun elektronik. Di Tabanan, meski tidak ada kasus seperti daerah lainnya di Pulau Jawa dimana kepala desa meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan menjelan
Baca lebih lajut »

Partai Buruh: Lebih Dari 10 Ribu Buruh Belum Terima THRPartai Buruh: Lebih Dari 10 Ribu Buruh Belum Terima THRSejumlah pelanggaran pembayaran THR yg dilakukan pengusaha, antara lain mencicil THR, tidak membayar karena kasus PHK dan pemecatan buruh sebelum Lebaran. Partai Buruh mencatat lebih dr 10 ribu buruh di berbagai wilayah Indonesia belum menerima THR 2023.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 08:57:03