Ratusan mahasiswa tolak pasal karet di RUU KUHP

Indonesia Berita Berita

Ratusan mahasiswa tolak pasal karet di RUU KUHP
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 78%

Ratusan mahasiswa dari Aliansi BEM Sumatera Barat  berunjuk rasa di DPRD Sumatera Barat menolak pasal karet dalam Rancangan Undang-Undang Kitab ...

Ratusan mahasiswa Sumatera Barat menyampaikan aspirasi di DPRD Sumatera Barat. ANTARA/Mario Sofia Nasution/pri

Wakil Presiden BEM KM Unan Randi di Padang, Senin mengatakan pihaknya mengkritisi RUU KUHP yang akan disahkan oleh DPR RI dan melalui aksi ini berharap aspirasi ini dapat disampaikan ke pusat melalui DPRD Sumatera Barat.Ia mengatakan RUU KUHP tersebut terdapat pasal karet seperti memperkosa isteri sendiri itu dapat dipidanakan dan hal tersebut tidak relevan.

Sementara Presiden BEM Unand Ismail Hasanudin mengatakan Aliansi BEM Sumbar terdiri dari UNP, Unand serta 28 universitas di Sumatera Barat yang menyuarakan aspirasi mereka baik di Sumbar dan di seluruh Indonesia.Selain menolak RUU KUHP, pihaknya juga menyampaikan aspirasi menolak RUU pertanahan dan RUU kemasyarakatan. Pihaknya mempertanyakan kenapa seluruh rancangan ini terburu-buru dibahas dan disahkan padahal masa jabatan DPR RI akan berakhir.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Apa yang terjadi jika RUU KUHP disahkanApa yang terjadi jika RUU KUHP disahkanPresiden Joko Widodo sudah meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Jokowi menegaskan sedikitnya ada 14 pasal yang perlu ditinjau ulang pemerintah. Namun, apa yang akan terjadi seandainya revisi KUHP itu disahkan DPR?
Baca lebih lajut »

Yasonna klarifikasi pasal kontroversial dalam RUU KUHPYasonna klarifikasi pasal kontroversial dalam RUU KUHPMenteri Hukum dan HAM ini lebih banyak menyatakan persetujuannya terhadap pasal-pasal yang menjadi kontroversi di publik.
Baca lebih lajut »

Pasal aborsi RUU KUHP dinilai diskriminatif terhadap korban perkosaanPasal aborsi RUU KUHP dinilai diskriminatif terhadap korban perkosaanPasal aborsi dianggap bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang mengizinkan perempuan melakukan aborsi karena alasan medis dan Pasal 31 PP 61 tahun 2014 yang mengizinkan aborsi bagi korban perkosaan.
Baca lebih lajut »

Dewan Pers: RUU KUHP Belenggu Kebebasan WartawanDewan Pers: RUU KUHP Belenggu Kebebasan WartawanDewan Pers menyatakan sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) membelenggu...
Baca lebih lajut »

RKUHP Dinilai Bermasalah dari Sisi Formulasi dan SubstansiRKUHP Dinilai Bermasalah dari Sisi Formulasi dan SubstansiKeputusan pemerintah meminta penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)...
Baca lebih lajut »

MUI Setuju dengan RUU KUHP Tentang PerzinaanMUI Setuju dengan RUU KUHP Tentang PerzinaanKomisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah mengatakan setuju dengan RUU KUHP tentang perzinahan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-23 03:39:08