Melihat tugas dan wewenangnya, kepala desa (kades) juga dianggap sebagai penyelenggara negara. Karenanya kades diusulkan wajib melaporkan harta kekayaannya.
Di Kabupaten Blitar terdapat 220 desa yang tersebar di 22 kecamatan. Melalui program alokasi dana desa dan Dana Desa , setiap pemerintah desa menerima anggaran yang tidak kecil. Masing-masing menerima kucuran dana hingga Rp1 miliar/tahun.
Meski menerima bantuan anggaran yang besar, dalam kenyataanya kemajuan di desa tidak serta merta terlihat. Pembangunan di sejumlah desa bahkan tampak stagnan. Sementara disisi lain kehidupan ekonomi pribadi kades justru terus meningkat. Untuk mematahkan tafsir negatif itu, menurut Wasis cukup dengan bukti LHKPN ke KPK. Kewajiban itu seperti yang berlaku rutin dilingkungan pejabat eksekutif, dan seluruh anggota legislatif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
785 Calon Kades akan Berasing Dalam Pilkades SerentakCalon kades bersaing untuk memperebutkan posisi kades di 257 desa.
Baca lebih lajut »
Kades di Lutra Diharap Berperan Aktif Demi Capai Target ODF 100%Dinas Kesehatan (Dinkes) Luwu Utara menggelar rapat monitoring dan evaluasi strategi pencapaian Open Defecation Free (ODF).
Baca lebih lajut »
Kades di Halmahera gunakan dana desa untuk kebutuhan korban gempaKepala desa (Kades) di sejumlah wilayah di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut), memanfaatkan dana desa (DD) untuk memenuhi kebutuhan makan bagi ...
Baca lebih lajut »
ICW: 12 Ribu LHKPN Polisi tak Ditemukan di Situs KPKAda 29.526 personel kepolisian yang wajib laporkan LHKPN.
Baca lebih lajut »
Dimohon Kesadaran 61 Anggota Dewan yang Belum Lapor ke KPKDari data ada 61 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari jumlah 100 orang yang belum melapor ke KPK. LHKPN
Baca lebih lajut »
KPK Pantau Pelesiran RJ Lino ke Luar NegeriPolitikus Gerindra Heri Gunawan mengunggah foto RJ Lino sedang di luar negeri bersama dirinya dan sejumlah politikus Senayan.
Baca lebih lajut »