Ketua Setara Institute, Hendardi menyoroti Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) terkait pelibatan TNI mengatasi aksi terorisme.
– Ketua Setara Institute, Hendardi menyoroti Rancangan Peraturan Presiden terkait pelibatan TNI mengatasi aksi terorisme. Hendardi mengingatkan adanya pemisahan TNI dan Polri melalui TAP MPR VI/MPR/2000, dan TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.
Hendardi menjelaskan regulasi itu nantinya akan menjadikan TNI leluasa menangkal, menindak dan memulihkan tindak pidana terorisme, serta bebas mengakses anggaran pendapatan belanja daerah atas nama terorisme.dan praperadilan manakala TNI keliru dalam melakukan penindakan tindakan terorisme. Kepemimpinan nasional di bawah Jokowi-Maruf Amin akan menjadi kepemimpinan terlemah dalam menjalankan reformasi sektor keamanan,” tegas Hendardi.
“Sementara, dalam desain pelibatan TNI dalam memberantas tindak pidana terorisme, sebagaimana draft Ranperpres, pelibatan itu bersifat permanen dan melampaui tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang ,” kata Hendardi. Hendardi pun menyebut, “Karenanya diperlukan definisi yang jelas tentang “Aksi Terorisme” yang menjadi Tupoksi TNI dan “Tindak Pidana Terorisme” yang menjadi ranah aparat penegak hukum, agar tidak terjadi potensi tumpang tindih peran.”
Hendardi menambahkan Ranperpres tersebut sejatinya mutlak membuka ruang partisipasi publik. Dibahas secara terbuka dan tidak dilakukan dengan tergesa-gesa. Menurut Hendardi, UU 5/2018 pun memandatkan Ranperpres dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan DPR.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rancangan Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme DikritikMenurut Araf, penolakan muncul karena rancangan aturan tersebut diyakini dapat mengancam kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Imparsial Sebut 6 Prinsip Ini Perlu Ditekankan dalam Perpres Pelibatan TNI Atasi TerorismeMenurut Al Araf, ada enam prinsip yang mesti ditekankan pada Perpres pelibatan TNI berantas terorisme.
Baca lebih lajut »
Setara Institute: Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Lemahkan Reformasi Sektor KeamananKetua Setara Institute Hendardi mengkritik Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
Baca lebih lajut »
Pria Ini 12 Tahun Jadi Anggota TNI Gadungan, Aksinya Terbongkar karena Hal IniPria berusia 50 tahun tersebut ditangkap karena mengaku sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD).
Baca lebih lajut »
Sah! Mayjen TNI Madsuni Resmi Menjabat Aster Panglima TNIMayjen TNI Madsuni resmi menjabat Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI mengantikan Mayjen TNI George Elnadus Supit pada Kamis (30/7//200). TNI
Baca lebih lajut »
Tim Pemulihan Ekonomi Covid-19 Perlu Libatkan KPK, BPK, dan TNI PolriTim ini harus menarik pemangku kepentingan lainnya. Kementerian dinilai masih takut mengubah struktur anggaran karena KPK dan BPK.
Baca lebih lajut »