Sejumlah kalangan mengkritik rancangan revisi Undang-Undang Pilkada yang akan disahkan oleh DPR hari ini.
Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu. Salah satunya pakar hukum tata negara Universitas Udayana Yohanes Usfunan. Ia menilai hasil revisi itu cacat hukum dan masih dapat digugat karena berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi .
Pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah menilai keputusan Baleg itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi."Itu pembangkangan konstitusi, karena penolakan pembentuk UU dalam hal ini pemerintah dan DPR dalam menjalankan putusan mahkamah," kata dia seperti dikutip dariHerdiansyah menilai para wakil rakyat itu tidak hanya membangkang tetapi juga melakukan perbuatan melawan hukum.
"Penetapan syarat bervariasi yang telah ditetapkan MK, ditafsir oleh DPR sebagai tidak berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Awiek.Delapan fraksi di DPR menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna. Kedelapan fraksi tersebut, yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PPP, dan PKB.
Revisi Uu Pilkada Mahkamah Konstitusi Peringatan Darurat
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPAI Sebut Sudah Saatnya Meja Legislasi Rampungkan RUU Pengasuhan AnakPentingnya negara melengkapi kebijakannya setelah Undang Undang Perlindungan Anak yaitu mengesahkan Rancangan Undang Undang Pengasuhan Anak
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Dorong DPR Segera Bahas RUU PPRT jadi Undang-UndangJPNN.com : Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong pimpinan DPR segera menuntaskan pembahasan RUU PPRT menjadi undang-undang
Baca lebih lajut »
Lestari Moerdijat Desak Pimpinan DPR Mempercepat Bahas RUU PPRT jadi Undang-UndangJPNN.com : Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat singgung kepedulian pimpinan DPR untyk segera mempercepat pembahasan RUU PPRT menjadi undang-undang
Baca lebih lajut »
Lestari Moerdijat: Pimpinan DPR Harus Jamin Penuntasan RUU PPRT jadi Undang-undangJPNN.com : Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendesak pimpinan DPR harus segera menuntaskan pembahasan RUU PPRT menjadi undang-undang
Baca lebih lajut »
Butuh Komitmen Kuat dan Nyata Pimpinan DPR untuk Wujudkan RUU PPRT jadi Undang-undangJPNN.com : Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat terus menyoroti tak kunjungan selesainya pembahasan RUU PPRT untuk dijadikan menjadi undang-undang
Baca lebih lajut »
Sidang Tahunan, Ketua DPR Puan Maharani Pamer Capaian Pembentukan 126 Undang-UndangMaka dalam membentuk Undang-Undang, harus dilakukan meaningful participation.
Baca lebih lajut »